Dua Escavator Tambang Ilegal Diamankan

0
933
padangtime.com | Dalam operasi penegakan hukum yang dilakukan di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, Kamis (8/2/2024) dua unit alat berat jenis escavator berhasil diamankan oleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kabupaten Sijunjung.
Escavator tersebut diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan di aliran sungai Kamang Kabupaten Sijunjung.
Menurut informasi penyelidikan terhadap aktivitas ilegal yang merusak lingkungan telah dilakukan sebelumnya oleh pihak berwenang.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa dua escavator tersebut digunakan untuk kegiatan tambang ilegal yang telah mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitarnya.
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Sijunjung, AKP. M Yasin S.Ik, menyatakan bahwa penangkapan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan.
Kedua pelaku yang diamankan akan dikenakan pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
“Langkah penegakan hukum ini juga sebagai wujud komitmen Polres Kabupaten Sijunjung dalam menjaga kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini