Info Terbaru

DPRD Sumbar Tunda Seluruh Kegiatan

PadangTIME.com -– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memutuskan menunda seluruh kegiatan, minimal sampai tanggal 5 April 2020. Setelah itu, keputusan penundaan akan ditinjau lagi menyesuaikan dengan kondisi.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan hal itu, Selasa (24/3/2020). Sejumlah kegiatan yang semula sudah diagendakan di Badan Musyawarah (Bamus) ditunda.

“Menyikapi situasi saat ini, dalam upaya mendukung pemerintah dalam penanganan Covid-19, kita menunda seluruh kegiatan, minimal sampai tanggal 5 April mendatang. Setelah itu akan kita tinjau lagi sesuai kondisi,” kata Supardi.

Dia menyebut, agenda yang tertunda adalah beberapa rapat paripurna dan rapat – rapat kerja. Diantaranya rapat paripurna LKPJ, rapat paripurna lanjutan terkait penggunaan hak interpelasi.

“Seluruh agenda rapat paripurna dan rapat kerja ditunda dulu untuk sementara waktu,” ujarnya.

Dalam mengisi kekosongan agenda tersebut, lanjutnya, anggota dewan akan berada di daerah pemilihan masing – masing. Memantau kondisi masyarakat serta mengedukasi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19.

Supardi berharap, masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. Anjuran pemerintah mengenai social distencing hendaknya dapat dilaksanakan dengan baik.

“Selama masa ini, hendaknya masyarakat ikut aturan dan anjuran pemerintah, menerapkan social distancing dengan baik agar memutus mata rantai penyebaran virus corona,” ucapnya.

Masyarakat hendaknya dapat menjaga jarak antar orang, menghindari kerumunan. Masyarakat juga diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian yang melibatkan banyak orang sehingga berpotensi terjadi kerumunan.

Dalam waktu yang sama Supardi juga menyampaikan pada awak media yang menyatakan bahwa pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Nagari. Proses pemilihan calon direksi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 dan itu harus dipatuhi bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Supardi, mengatakan terkait rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang akan berlangsung pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang. Pemegang saham harus mematuhi ketentuan tersebut agar tidak bedampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari.

“DPRD Sumbar mengingatkan hal ini, setelah mendapatkan undangan dimana di dalam undangan tersebut akan dilaksanakan RUPS LB dengan agenda pemilihan dan penetapan direksi Bank Nagari,” kata Supardi dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Supardi mengingatkan, Bank Nagari adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dalam proses seleksi direksi harus mengacu kepada Permendagri. Dalam operasionalnya, Bank Nagari tunduk kepada peraturan OJK sebagai industri jasa keuangan perbankan.

“Surat terkait ini sudah dibalas oleh OJK dan sudah ditegaskan bahwa PT BPD yang menaungi Bank Nagari sebagai BUMD,” ujarnya.

Supardi menegaskan, DPRD tidak punya kepentingan apapun di dalam persoalan pemilihan direksi Bank Nagari. Namun, dia mengingatkan, Bank Nagari sebagai sebuah usaha yang mengutamakan kepercayaan (trust).

“Proses pertama sudah batal karena tidak sesuai aturan, proses kedua ini jangan sampai batal lagi. Nanti akan berdampak kepada kepercayaan publik. Jadi patuhilah aturan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Supardi mengutip beberapa pasal di dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, terutama pasal yang berkaitan dengan seleksi dan penetapan direksi.

Diantaranya pasal 14 BAB I Ketentuan umum, bakal calon anggota direksi adalah orang yang secara sadar mendaftarkan diri sebagai calon anggota direksi. Kemudian, aturan mengenai direksi diatur di dalam BAB IV mulai pasal 32 sampai pasal 55.

“Pengangkatan direksi dilakukan melalui proses seleksi, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal – pasal Permendagri dimaksud. Ini harus diperhatikan benar oleh para pemegang saham, dan gubernur sebagai pemegang saham pengendali,” bebernya.

Kemudian, Supardi yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Indra Datuak Rajo Lelo juga mengingatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sebagai pemegang saham terkait tahap yang harus dilalui dalam proses seleksi bakal calon direksi. (tis)

 

Alamat

  1. GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
  2. GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
  3. GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
  4. GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677

Kontak Umum

Email: info@gaiadentalclinic.id
Buku Revormasi - SKB 3 Menteri Digugat Istana Bergoncang - Anul Zufri, SH., M.H., Ph.D. Dapatkan sekarang juga di Shopee! KLIK LINK INI https://id.shp.ee/cuLQLAV
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Populer