PadangTIME.com – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumatera Barat resmi dibahas, dalam rapat paripurna,Jumat (30/11). Tiga Ranperda tersebut adalah Ranperda Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan , Ramperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi, Danau Maninjau dan Ramperda Perubahan atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah provinsi Sumatera Barat.
Rapat Paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius dt Intan Bano.
Dikatakan Arkadius Ramperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan pengganti Perda nomor 2 tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pendidikan yang tidak sejalan dengan urusa yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi , sebagaimana ditetapkan dalam Undang Undang Nomor 23 tahun 2014.
Lebih lanjut dikatakan Ramperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Danau Maninjau bertujuan untuk menjadikan kawasa Danau Maninjau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dan pengembangan pariwisata Sumatera Barat.
Lebih lanjut dikatakan Arkadius tentang perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat bertujuan untuk melakukan penyesuaian kewenangan dan urusan yang dilaksanakan oleh OPD dilingkup pemerintahan Sumbar sejalan dengan dialikannya sebanyak 11 Sub urusan dari Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Provinsi .(tis)