DPRD Sumbar Sampaikan Laporan Hasil Reses Masa Persidangan Ke 2 dan Pembukaan Persidangan Ke-3

0
1425
Padang TIME – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Supardi memimpin rapat paripurna untuk menyampaikan reses dan penutupan sidang kedua periode 2021/2022 serta pembukaan sidang ketiga periode 2021/2022, di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Kamis 28 April 2022.
Rapat paripurna dihadiri Sekdaprov Sumbar, Supardi didampingi Wakil Ketua Suwirpen Suib, dan Wakil Ketua Indra Datuk Rajo Lelo.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Supardi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 anggota DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah dan juga sebagai wakil rakyat dalam lembaga DPRD.
“Wakil rakyat memiliki kewajiban setiap anggota DPRD untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya,” kata Supardi.
Menurut Supardi, reses merupakan tempat yang disediakan bagi setiap anggota DPRD untuk menampung dan menampung aspirasi masyarakat setiap kali diadakan sidang.
Reses akan dilaksanakan pada 12-19 Februari 2022. Pada masa reses, anggota DPRD Provinsi Sumbar tentunya akan menyampaikan kepada masyarakat sekaligus menyerap aspirasi.
“Aspirasi yang disampaikan masyarakat harus ditampung dan diperjuangkan oleh anggota DPRD Provinsi Sumatera dalam bentuk tanggung jawab moral dan politik. Hasil reses akan menjadi gagasan utama DPRD dan hasil reses akan menjadi diserahkan kepada Gubernur Sumbar yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar,” kata Supardi.
Sekretariat DPRD Provinsi Sumbar Raflis menyampaikan persiapan  untuk menyusun laporan hasil pelaksanaan dan disampaikan dalam rapat paripurna. Dari perdapil pelaksanaan reses yang diikuti oleh masing-masing anggota, ratusan aspirasi diserap dari masyarakat.
“Reses merupakan bentuk transparansi DPRD kepada masyarakat yang telah memilih anggota DPRD Provinsi Sumbar, karena menyangkut pembangunan, pengaduan masyarakat dan akan menjadi bahan untuk diperjuangkan di DPRD,” kata Raflis.
Raflis melanjutkan, anggota DPRD Provinsi Sumbar pada masa reses juga mensosialisasikan peraturan yang telah disahkan kepada masyarakat dan anggaran yang tersedia untuk Sekretariat DPA DPRD.
“Semoga kegiatan ini dapat dipertanggung jawabkan dunia dan akhiratnya,” kata Raflis. (TS)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini