AYO MEMBACA !!

BERITA TERBARU

DPRD Sumbar Sahkan Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dan Perda Penyelenggaran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

PadangTIME.com – DPRD Sumbar sahkan dua Peraturan Daerah (Perda) baru yakni Pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan Nagari, juga penyelenggaran pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna, Selasa (14/9/2021) yang dihadiri
Wakil Gubernur Audy Joinaldy, juga kepala-kepala OPD di lingkungan provinsi Sumatera Barat, OKP, ormas, juga Forkom Pinda, serta lembaga lainnya di Sumatera Barat.

Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menjelaskan, dua Ranperda tersebut sebelumnya telah dirampungkan pembahasannya oleh Komisi I dan Komisi V sebagai komisi terkait.

“Namun dua Ranperda ini menunggu hasil fasilitasi Kemendagri sehingga baru dapat dilanjutkan pembahasannya ke tingkat kedua yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna,” kata Supardi mengawali sambutannya membuka rapat paripurna tersebut.

Supardi menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak merupakan wujud dari pemenuhan hak perempuan dan anak untuk mendapatkan penghidupan yang layak. Ranperda tersebut dibahas oleh Komisi V.

Sedangkan Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Nagari dengan sasaran menjadikan nagari sebagai basis pembangunan. Ranperda ini dibahas oleh Komisi I.

Supardi menegaskan, dengan disepakatinya dua Ranperda tersebut hendaknya pemerintah daerah segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia meminta agar produk hukum daerah yang dilahirkan bisa diaplikasikan dengan baik dan efektif dalam mencapai tujuan aturan tersebut diterbitkan.

Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut juga berisi agenda mendengarkan jawaban gubernur Sumatera Barat terhadap pandangan umum fraksi DPRD terkait Ranperda Mars Sumatera Barat.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi terkait Mars Sumatera Barat itu menjelaskan, tujuannya adalah sebagai upaya memperkuat identitas daerah, membangkitkan semangat membangun serta memajukan adat budaya daerah.

“Secara umum, tujuannya adalah untuk memperkuat identitas daerah, semangat kebersamaan, semangat mencintai dan membangun daerah, memajukan adat dan budaya. Menjaga persaudaraan, kekeluargaan dan persatuan serta kerukunan daerah dalam kerangka NKRI,” kata Audy.

Ranperda itu, jelasnya, memuat juga aturan dan tata cara mengumandangkan Mars. Antara lain dalam kegiatan-kegiatan resmi seperti di kegiatan pemerintahan, pendidikan, kompetisi olahraga dan seni budaya.

“Berbagai masukan, saran dan kritik dari DPRD melalui fraksi-fraksi akan menjadi pertimbangan bagi pemerintah daerah agar peraturan daerah yang dilahirkan nantinya dapat diaplikasikan dan sesuai dengan tujuannya,” tandasnya.  (tis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini