DPRD Sumbar Sahkan Perda KIP

0
1051

PadangTIME.com  –  Padang , Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat, pada Selasa, 19 Juli 2022, di Ruang Rapat Utama DPRD Sumatera Barat, Perda Keterbukaan Informasi Publik akhirnya disahkan.

Perda tersebut menjadi spirit baru dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Walaupun demikian, satu Perda lagi yakni Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) ditunda penetapannya dan akan dibahas kembali untuk disahkan pada Rapat Paripurna berikutnya.

Dalam Perda KIP itu, diatur tentang SOP, pelayanan informasi publik, partisipasi masyarakat, kelembagaan Komisi Informasi Sumbar dan penghargaan serta sanksi bagi badan publik.

“Cakupan adalah OPD dan Badan Publik yang dibiayai APBD, pengaturan reward dan punishment, dan membahas tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan”, jelas Rafdinal Jubir Komisi I DPRD Sumbar saat menyampaikan hasil pembahasan Komisi l DPRD Sumbar tentang Perda KIP.

Dalam Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldi dan sejumlah Pimpinan OPD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu, seluruh fraksi di DPRD Provinsi Sumbar menyepakati untuk menerima Ranperda KIP menjadi Perda.

“Apakah seluruh fraksi menyetujui untuk menetapkan Perda Keterbukaan Informasi Publik?”, tanya Pimpinan Sidang Irsyad Syafar, yang dijawab setuju oleh seluruh Anggota DPRD Sumbar.

Dalam pandangan Pemprov Sumbar yang disampaikan oleh Wagub Audy Joinaldi menekankan pada transparansi dan akuntabilitas yang harus dilaksanakan oleh pemerintah.

“Perda ini diharapkan ada jaminan hak masyarakat semakin kuat demi penguatan pemerintahan yang transparan dan akuntabel”, ujar Audy Joinaldi. Perda ini diberi nomor dengan Perda No. 17 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menanggapi hal tersebut Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat mengapresiasi atas lahirnya Perda KIP di Sumbar. “Ini menjadi sejarah dalam pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semoga pelaksanaan KIP tidak hanya diatas kertas saja, tapi benar benar bermakna dalam penyelenggaraan pemerintahan dan partisipasi masyarakat”, harap Ketua KI Sumbar Nofal Wiska.

Hadir juga dalam Sidang Paripurna ini Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi dan  Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi.(PT)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini