PadangTIME.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat memberikan sejumlah rekomendasi dalam rapat paripurna, Senin (29/4/2019).Dari hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2018,
“Pasal 20 PP Nomor 13 Tahun 2019 menjelaskan, bahwa dalam pembahasan LKPJ, DPRD memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan Perda dan atau Perkada dalam pelaksanaan program dan kegiatan tersebut,” tukasnya.
Seperti diketahui, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyampaikan LKPJ Kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim, Kamis (4/4) lalu.
Penyampaian laporan hasil pembahasan dan penyusunan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 oleh Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) LKPJ, M. Nurnas masih berlangsung. (TN)