Kapolres Pasaman Barat Pimpin Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

0
1549
Padang TIME – Polres Pasaman Barat jajaran Polda Sumatera Barat menggelar pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu bertempat di aula Polres Pasaman Barat, Selasa (10/10/2023) siang.
Pemusnahan barang bukti yang dimulai pada pukul 10.00 Wib tersebut dipimpin Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki yang didampingi Wakapolres Pasaman Barat Kompol Chairul Amri Nasution, Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, PLh Kajari Pasaman Barat Arvye Yanurdi, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang diwakili Arny Dewi Purnama Sari, BNK Kabupaten Pasaman Barat Gidion Gerhard Silitonga, Penasehat Hukum pelaku Eka Saputra.
Kapolres Pasaman Barat dalam laporannya mengatakan, pemusnahan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Nomor: B-2135/L.3.23/Enz.1/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023, berupa Narkotika jenis Sabu seberat 36,88 gram yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan menggunakan mesin blender dan dikubur kedalam tanah.
Kapolres menjelaskan jumlah barang bukti pada saat penangkapan adalah 41,98 gram disisihkan 5 gram untuk pembuktian disidang pengadilan dan 0,1 gram untuk pemeriksaan di BPOM Padang dan sisanya 36,88 gram untuk dimusnahkan.
AKBP Agung Basuki menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang merupakan wujud pengawasan secara publik terhadap barang bukti yang rawan untuk dihilangkan ataupun digelapkan.
“Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud pengawasan dalam proses penyidikan yang saat ini masih berjalan, jangan sampai barang bukti Narkotika ini disalahgunakan ataupun dihilangkan,” ungkap Kapolres.
Kapolres menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/IX/2023/SATRESNARKOBA/SPKT-POLRESPASBAR/POLDASUMBAR, tanggal 16 September 2023.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan bahwa, pelaku Refi Rizaldi diamankan petugas pada hari Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 07.45 Wib bertempat dirumah pelaku yang berada Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat.
“Pelaku merukapan residivis yang pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 yang lalu, dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan, namun pada tahun 2017, pelaku berhasil melarikan diri bersama lima orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman,” ungkap Kapolres.
“Proses hukum terhadap pelaku saat ini memasuki proses pemeriksaan saksi, kita menjerat pelaku dengan pasal berlapis, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. (HumasResPasbar)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini