DPRD Sumbar Paripurnakan Nota Pengantar Ranperda APBD Perubahan 2021.

0
1097

PadangTIME.com – DPRD Sumbar kembali mulai  bahas APBD Perubahan 2021. Pembahasan APBD Perubahan sesuai dengan PP nomor 12/2019, pasal 176, ditandai dengan Paripurna DPRD  Jumat (17/9) dengan agendaP

“Pada KUPA-PPAS yang telah disepakati ada berapa catatan diantaranya, terdapat defisit murni Rp. 28.454.930.543 lebih dan harus ditutup pada APBD-P 2021, agar ada keseimbangan neraca,” ujar Ketua DPRD Sumbar Supardi yang memimpin Sidang Paripurna DPRD dihadiri Wagub Sumbar Audy Joinaldy.

Perlu menjadi perhatian kata Supardi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019, dalam ketentuan pasal 179 ayat 1 dan 2, ditegaskan keputusan terhadap APBD-P paling lambat 3 bulan sebelum masa anggaran berakhir, jika kita tidak bisa melakukan maka akan kembali pada APBD tahun berjalan,” ingat Supardi.

Ditambahkannya, dalam evaluasi APBD-P akan bisa mengakomodir kepentingan masyarakat, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga bermanfaat untuk kepentingan orang banyak.

Supardi juga mengatakan, karena waktu amat singkat, maka pada hari yang sama juga dilakukan tanggapan fraksi terhadap nota pengantar langsung pada yang sama pada sore harinya.

“Waktu amat mepet, demi kepentingan orang banyak, maka DPRD Sumbar sore nanti akan melakukan tanggapan fraksi atas nota pengantar gubernur tersebut,” tambah Supardi.

Rapat paripurna selain dihadri Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldi dan Forkom Pinda, juga OPD, ormas, OKP dan lembaga lainnya yang berada di Sumatera Barat.(TSN)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini