PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Barat Paripurnakan Perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum tengah jadi sorotan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) karena telah diusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan ketiga terkait Perda ini yang ajuan pembahasannya disampaikan dalam paripurna baru-baru ini.
Sebelumnya, Gubernur Sumbar telah melayangkan surat Nomor 188/544/Huk-2019 mengenai usulan pembahasan Ranperda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Salah satu latar belakang, dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus, yaitu terjadinya peralihan kewenangan pengelolaan rumah potong hewan modern di kota Payakumbuh, melalui perubahan peraturan Daerah tentang perubahan kedua Atas Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Iklan Dalam Berita
“Sesuai dengan pasal 111 UUD nomor 28 Tahun 2009, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka laboraturium kesehatan dan klinik hewan termasuk dalam Retribusi Jasa Umum,” katanya.
Guspardi juga menyampaikan, agar setiap fraksi bisa mempelajari dan mendalami substansi dari Ranperda yang diajukan dan menyusun pandangan fraksinya yang akan disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD pada hari Senin tanggal 25 Maret ini.
Selain ajuan Ranperda, rapat paripurna kali ini juga membahas tentang agenda berikutnya yaitu menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD Nomor 162/146/Persid-2018 perihal usulan anggota fraksi pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Berdasarkan surat Fraksi partai Demokrat Nomor 11/F.PD/DPRD/Prov.Sumbar/II/2019 tanggal 14 Februari 2019, anggota Badan Legislatif DPRD Provinsi Sumbar Periode 2019 dari Fraksi Partai Demokrat terdapat penggantian,” sebut Guspardi. (02)