DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus Sengketa Tanah warga Koto Tangah Padang

0
2500

           

PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar mengabulkan permohonan warga Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat yang tergabung dalam Forum Nagari Tigo Sandiang untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelesaikan sengketa tanah seluas 765 hektar yang terletak di empat kelurahan yaitu, Dadok Tunggul Hitam, Air Pacah, Bungo Pasang dan Ikur Koto yang sudah sekian lama tak kunjung ada titik terangnya.Hal ini diungkapkan ketua komisi I DPRD Sumbar, Syamsul Bahri saat audiensi dengan Forum Masyarakat Tigo Sandiang di ruang rapat khusus I DPRD Sumbar, Senin (2/12).

“Dengan ini kami dari komisi I sepakat akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD Sumbar untuk membentuk Pansus dalam mencari solusi atas permasalahan ini,” ujar Syamsul Bahri.

Sementara itu, kuasa hukum Forum Anak Nagari Tigo Sandiang, Vino Oktavia dalam kesempatan itu mengatakan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang telah melakukan tindakan diluar kewenangan dengan tidak melayani warga yang ingin mengurus sertifikat tanah kecuali sudah mendapat izin dari Lehar.

Vino sangat menyayangkan sikap BPN Kota Padang yang mengklaim secara sepihak bahwa tanah seluas 765 hektar tersebut adalah milik Lehar padahal menurut putusan Landraad 1931, Lehar hanya memiliki tanah seluas 2,5 hektar itupun diluar empat kelurahan tersebut,” tutur Vino.

Sementara itu, wakil ketua komisi I DPRD Sumbar, Eviyandri Rajo Budiman mendukung permohonan Forum Nagari Tigo Sandiang agar dibentuk Pansus dalam mencari titik terang sengketa tanah tersebut.

“Menurut logika saya, belum ada satu orang pun di Sumbar yang memiliki tanah sampai ratusan hektar bahkan sampai 765 hektar. Sedangkan Raja Pagaruyung saja tidak punya tanah seluas itu. Sekalipun ada, setahu saya itu cuma 100 hektar dan itupun tidak pada satu tempat,” ujar Eviyandri. (tis)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini