PadangTIME.com – Rancanga Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan APBD tahun anggaran 2018 dan Ranperda perubahan Perda RPJMD tahun 2016-2021 akhirnya disahkan menjadi Perda oleh DPRD bersama Pemkab Pasaman.
Pengesahan kedua ranperda itu dilakukan lewat sidang paripurna, Selasa siang tadi meskisidang paripurna sempat diskors selama beberapa menit oleh pimpinan sidang, Yasri.
Hal itu terjadi, akibat empat fraksi di DPRD itu belum menyatakan sikap atas jawaban Bupati Pasaman terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait kedua Ranperda itu.
Keempat fraksi dari tujuh fraksi itu adalah, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra dan Fraksi PAN-PKS. Tidak diketahui apa penyebab keempat fraksi belum menyatakan sikap meski Bupati Pasaman, Yusuf Lubis sudah menyampaikan jawabannya.
Dari informasi yang berhasil dihimpun keempat fraksi ini belum menyatakan sikapnya, karena tidak puas atas jawaban bupati terhadap pandangan fraksi-fraksi tersebut terhadap Ranperda perubahan APBD dan perubahan Perda RPJMD.
Namun, setelah dilakukan lobi dan rapat pimpinan antar fraksi, akhirnya keempat fraksi itu dapat menerima dan memahami. Sidang paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkab Pasaman dengan pihak DPRD dapat dilanjutkan kembali.
“Ada poin-poin yang belum pas dari jawaban bupati tadi. Oleh karena itu, kami belum menyatakan sikap. Tapi, setelah dilakukan rapat bersama pimpinan dan dari pemkab sendiri, akhirnya kami bisa menerima,” kata Suharjono, dari Fraksi Demokrat.
Sementara Bupati Pasaman, Yusuf Lubis menanggapi santai sikap keempat fraksi tersebut. Menurutnya, sikap keempat fraksi itu merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem negara demokrasi.
“Itu hal yang biasa dan lumrah terjadi. Setelah diberikan penjelasan lebih rinci dan mendalam, keempat fraksi itu kan dapat menerima dan memahami. Itu juga bagian dari tufoksi seorang anggota dewan,” ujar Yusuf Lubis.
Ia mengatakan, dalam pembahasan ranperda tersebut, beberapa fraksi di DPRD mempertanyakan realisasi penyerapan anggaran pada APBD awal masih sangat rendah. Berdasarkan data pada Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) hingga minggu ketiga September 2018, realisasi belanja langsung baru mencapai 50,23 persen.
“Untuk ini, kita sudah melakukan upaya percepatan realisasi anggaran, salah satunya dalam setiap kesempatan kita selalu melakukan monitoring dan evaluasi terhadap SKPD,” katanya.
Pihaknya, kata Yusuf Lubis, juga meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan. Hal itu sebagai upaya percepatan guna pencapaian target volume kerja dan serapan dana atas perubahan APBD tahun anggaran 2018.
“Semua pihak dilibatkan dalam rangka pengawasan ini. SKPD, konsultan pengawas dan unsur masyarakat termasuk dukungan pengawasan dari anggota dewan yang terhormat,” katanya.
Beberapa fraksi, kata dia juga menyarankan agar Pemkab Pasaman terus berupaya melakukan terobosan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), menggali potensi penerimaan daerah dari sektor pajak maupun retribusi guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Belum dioperasikannya RS Pratama di Padanggelugur, sejak selesai dibangun pada 2017 lalu juga dipertanyakan oleh sejumlah fraksi di DPRD itu. Bupati mengatakan, bahwa operasional RS itu akan dimulai pada awal Desember 2018.
“Hal ini dibuktikan dengan dianggarkan dana untuk operasional RS Pratama ini sebesar Rp1 miliar dalam perubahan APBD tahun anggaran 2018,” katanya.
Fraksi-fraksi di DPRD, kata dia, juga menyarankan agar pemerintah lebih maksimal melakukan pemantauan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi di daerah itu. Untuk menghindari penjualan pupuk kepada petani diatas harga eceran tertinggi (HET).
“Pengawasan sudah dilakukan. Berbagai pihak pun dilibatkan, lewat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3), mulai dari aparat kepolisian, kejaksaan, LSM, Camat, OPD terkait dan penyuluh pertanian,” ujarnya. (02)