DPRD Pasaman Gelar Paripurna Pembahasan RAPBD 2021

0
5867
PadangTIME – DPRD Kabupaten Pasaman gelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman, Yusuf Lubis, atas pandangan fraksi-fraksi terhadap pembahasan RAPBD Pasaman Tahun Anggaran (TA) 2021, sekaligus penandatanganan nota kesepakatan bersama di Gedung Syamsiar Thaib Lubuksikaping, Jum’at (27/11/2020).
Rapat paripurna yang digelar secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 ini, dipimpin Wakil Ketua DPRD, Dani Ismaya, didampingi Wakil Ketua Yasri, Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, dan diikuti puluhan anggota dewan dari lintas fraksi.
Turut hadir dalam kesempatan itu, unsur Forkopimda Pasaman, Sekda Pasaman, Staf Ahli, para Asisten, Kepala Bappeda,  Inspektorat, Kepala Badan Keuangan Daerah, dan Kepala Dinas Kominfo Pasaman. Sedangkan kepala OPD lainnya, bersama Camat se Pasaman mengikuti secara virtual.
Menanggapi Pandangan Umum (PU) fraksi Gerindra, Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis menyampaikan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akan segera melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di semua jenjang pendidikan sekolah dan madrasah yang akan dimulai selambat-lambatnya tanggal 4 Januari 2021.
“Kebijakan ini didasarkan pada prosedur PTM di sekolah pada masa pandemi СOVID-19 yang mengacu kepada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor : HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi (COVID-19),” ucap Bupati.

Sehubungan dengan normalisasi sungai yang menjadi penyebab banjir yang sering terjadi di Kecamatan Bonjol, bahwa sebagai upaya penanganan bencana banjir di Kecamatan Bonjol pada tahun anggaran 2021 mendatang kami telah mengalokasikan anggaran untuk normalisasi Batang Lapo.

Menjawab PU fraksi Partai Keadilan Sejahtera sehubungan dengan penerimaan tenaga kontrak, Yusuf Lubis menyampaikan, perikatan kerja dilakukan oleh masing-masing kepala SKPD, dan terkait kesejahteraan tenaga kontrak untuk tahun 2021 telah dilakukan penyesuaian-penyesuaian besaran gaji tenaga kontrak.

Terkait dengan alokasi anggaran hibah KPU, alokasi disusun berdasarkan usulan KPU yang dibahas secara mendalam oleh TAPD bersama KPU dan nantinya proses pertanggungjawaban akan dilaksanakan oleh pihak KPU sesuai dengan peruntukan penggunaan alokasi anggaran hibah.

Apabila terdapat selisih lebih maka pihak KPU berkewajiban untuk menyetorkan kembali ke Kas Daerah.

“Kami juga sangat sependapat dengan usulan tentang pemberian honor yang layak kepada guru tahfiz, TPQ dan MDA, namun hal ini belum dapat dipenuhi mengingat kemampuan keuangan daerah pada penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 dan akan menjadi pertimbangan kami pada masa yang akan datang,” kata Bupati Pasaman.

Selanjutnya, terkait validasi data peserta BPJS, Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui SKPD terkait, setiap tahunnya secara bertahap dan berkelanjutan terus berupaya untuk melakukan validasi dan pemutakhiran data peserta BPJS.

“Kita harapkan akan didapat data yang lebih akurat sehingga tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah dan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat Kabupaten Pasaman,” jelasnya.

Terkait saran dari Fraksi Partai Golongan Karya agar dapat menormalisasikan Sungai Alahan Panjang yang terletak di Nagari Koto Kaciak Jorong Koto Tuo karena sudah sangat mengkhawatirkan terhadap pemukiman masyarakat, Bupati Yusuf Lubis menjelaskan, untuk penanganan permasalah tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan PSDA Provinsi Sumatera Barat. Mengingat hal tersebut sudah ditangani oleh PSDA Provinsi Sumatera Barat selama 2 Tahun terakhir.

Jawaban atas PU Fraksi Partai Amanat Nasional, Bupati Pasaman H Yusuf Lubis menerangkan, berkaitan dengan percepatan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik di Kabupaten Pasaman, Pemkab selalu dan terus mendorong SKPD agar mempercepat pelaksanaan pembangunan fisik yang ada dibidangnya agar dapat segera dirasakan manfaatnya bagi masyarakat dan juga menghindari SiLPA yang besar karena tidak terlaksananya kegiatan.

“Mengenai Alokasi Anggaran untuk BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang belum di anggarkan untuk 1 tahun, kami sampaikan bahwa mengingat kemampuan keuangan daerah yang rendah dan mandatory spanding yang harus dipenuhi pada awal Tahun Anggaran maka untuk kekurangannya akan kita tambah pada Perubahan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2021,” tandasnya.

(pt/nz)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini