DPRD Padang selesai lakukan pembahasan dan merevisi Perda Ketertiban Umum

0
1061

PadangTIME.comĀ  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang akan segera mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum untuk mencegah kenakalan remaja yang sering terjadi di Kota Padang, Sumatera Barat.

DPRD Kota Padang  sudah selesai melakukan pembahasan dan merevisi Perda Ketertiban Umum tersebut bersama instansi terkait,” kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) II Perubahan Perda nomor 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Budi Syahrial, saat dihubungi dari Padang, Sabtu.

Akan tetapi untuk pengesahan revisi Perda tersebut, lebih lanjut ia mengatakan masih menunggu agenda Badan Musyawarah (Bamus) di DPRD Padang.

Budi Syahrial  menargetkan akan segera mengesahkan revisi Perda tersebut, selambatnya pada Maret 2020 ini. Jika tidak terkendala dengan jadwal Bamus.

“Terkait revisi Perda ini, kita juga sudah melakukan sosialisasi ke beberapa sekolah. Selain itu sudah mendapatkan respon positif dari masyarakat setempat,” kata Budi Syahrial

Kemudian terkait aturan pendirian tenda pernikahan di pinggir jalan utama yang juga termasuk dalam revisi Perda ketertiban umum tersebut tetap akan ditertibkan.

“Dalam hal ini Pemko Padang akan berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk memberikan izin ke masyarakat yang hendak mendirikan tenda pernikahan di jalan utama,” kata dia.

Ketua Komisi I DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti mengharapkan agar Pansus II segera mengesahkan Perda tersebut mengingat semakin maraknya kenakalan remaja yang terjadi di Kota Padang.

“Akan tetapi jangan sekadar mengesahkan secepat itu saja. Pansus II harus betul-betul menggali lebih mendalam terkait Perda ini. Harus dikaji manfaat dan mudaratnya jika Perda ini disahkan nantinya,” kata dia.

Menurut Budi Syahrial  dari patroli yang dilakukan petugas, mulai dari Minggu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Sebanyak 22 remaja berhasil diamankan dari beberapa lokasi.

Karena menurut dia revisi Perda tersebut dilakukan untuk memberikan solusi ke masyarakat. Maka dari itu dengan adanya Perda tersebut tidak lagi menyulitkan masyarakat.

Pansus II harus mempertimbangkan kembali tanggapan dari berbagai pihak seberapa banyak yang setuju dan kontra dengan adanya Perda tersebut, kata dia.

“Kami selaku komisi I yang bergerak di bidang pemerintahan prihatin dengan kerapnya aksi tawuran, balap liar dan kenakalan remaja lainnya yang terjadi di Kota Padang, bahkan sudah meresahkan masyarakat setempat,” kata dia.

Menurutnya untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang tidak hanya menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) saja. Tetapi harus ada kerja sama yang baik dari seluruh pihak kepentingan lainnya berupa pihak kepolisian, ninik mamak, RT dan RW harus bersama menanggulangi.

Ia berharap setelah disahkan nantinya, Perda tersebut dapat menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan di Kota Padang.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat mengamankan 22 remaja yang diduga akan melakukan tawuran pada Minggu dinihari di sejumlah titik di daerah itu.

Kasatpol PP Padang Alfiadi dalam siaran persnya mengatakan di akhir pekan banyak anak muda berkumpul dan berujung pada tindakan yang meresahkan masyarakat seperti balap liar dan tawuran. ā€œUntuk mengantisipasi hal tersebut kami rutin melakukan patroli untuk mengantisipasi dampak kenakalan remaja tersebut,ā€ kata Alfiadi.(02)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini