Padang, 29 Desember 2023
PadangTIME.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna tutup masa sidang III tahun 2023 dan buka masa sidang I tahun 2024, Jumat, 29 Desember 2023.
Rapat paripurna digelar di ruang sidang utama lantai II gedung baru DPRD Kota Padang di pusat Pemerintahan Kota Padang jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Bypass Aia Pacah Kecamatan Kuranji Kota Padang.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani, SH., Datuk Rajo Jambi didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen, S. Pd., dan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, SH., MM.
Sementara itu, Walikota Padang diwakili oleh Wakil Walikota Padang Ekos Albar dan segenap Kepala OPD serta unsur Forkopimda juga tampak hadir.
Segenap anggota DPRD Kota Padang mengikuti rapat paripurna tersebut dan para undangan diantaranya Dirut RSUD Rasyidin Padang, Dirut Perumda Air Minum Kota Padang, Dirut PSM Kota Padang, Baznas atau yang mewakili dan lainnya ikut menyaksikan jalannya rapat paripurna.
“Alhamdulillah, setelah kita cek absesnsi, rapat paripurna ini sudah memenuhi korum dan bisa dilanjutkan sesuai dengan tata tertib DPRD,” kata Syafrial Kani.
Syafrial Kani mempersilahkan masing-masing ketua Komisi menyerahkan dokumen laporan kegiatan komisi kepada pimpinam DPRD Kota Padang untuk selanjutnya diserahkan kepada Walikota Padang.
Dokumen laporan Komisi I diserahkan oleh Jonaidi Hendry, Komisi II diserahkan Jumadi, Komisi IIi diserahkan Boby Rustam, dan Komisi IV diserahkan Zulhadi Zakaria Latif.
Setelah itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani mempersilahkan Sekretaris DPRD Kota Padang Hendrizal Azhar, SH., MM., membacakan rangkuman laporan kegiatan DPRD Kota Padang pada masa sidang III tahun 2023.
Dari laporan yang dibacakan, terungkap beberapa kegiatan dewan yang dilaksanakan secara tuntas, diantaranya pembahasan Perda, Pembahasan Anggaran, Kunjungan Kerja Pansus, Kunjungan Kerja Komisi-komisi dan hearing di DPRD Kota Padang.
Sekwan juga membacakan laporan surat masuk dan surat keluar, baik dari Kementerian Dalam Negeri, Gubernur dan Walikota Padang.
Setelah laporan diserahkan Sekwan, maka Ketua DPRD Kota Padang didampingi oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen menyerahkan dokumen tersebut kepada Wakil Walikota Padang.
Sementara itu, dalam sambutannya, Wakil Walikota Padang Ekos Albar mengapresiasi kinerja DPRD Kota Padang yang telah menuntaskan pembahasan Ranperda sehingga disahkan jadi Perda.
“Tidak terasa tahun 2023 telah kita lalui dengan begitu banyak kegiatan yang telah kita laksanakan dan prestasi baik tingkat provinsi maupun tingkat nasional yang telah kita raih. Hal ini tidak terlepas peranan yang kuat dari unsur-unsur dalam Pemerintahan Kota Padang,” cakap Wawako Ekos Albar.
Dari segi regulasi, jelas Wawako, sampai dengan saat ini DPRD Kota Padang bersama Walikota Padang telah menetapkan Ranperda menjadi Perda antara lain:
1. Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
2. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.
3. Perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.
“Beberapa Ranperda yang akan kita nomori setelah mendapatkan nomor register dari biro hukum Provinsi Sumatera Barat,” ungkapnya.
Yakni, Ranperda anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024, Ranperda penyelenggaraan ketahanan keluarga, Ranperda pemberdayaan usaha mikro.
Selain itu, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 10 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, Ranperda Pengendalian dan penanggulangan rabies.
“Sebagai tindak lanjut atas ranperda yang telah kita bahas bersama telah kita ajukan proses fasilitasi, beberapa ranperda yang masih dalam tahap fasilitasi,” cakapnya.
Yakni, Ranperda fasilitasi peyelenggaraan masjid, Ranperda fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
Selain itu, Ranperda pencabutan peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2017 tentang lembaga kemasyarakatan kelurahan, Ranperda ketentraman dan ketertiban umum, dan Ranperda pengelolaan keuangan daerah.
“Sedangkan terhadap Ranperda yang masih belum mendapat surat selesai harmonisasi dari kanwil hukum dan ham provinsi sumatera barat harus segera kita tindak lanjuti,” tukuknya.
Diantaranya, urai Wawako lagi, Ranperda rencana induk pariwisata daerah, Ranperda rencana pembangunan kawasan permukiman dan perumahan, Ranperda penyandang disabilitas, Ranperda penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Selain itu ada juga Ranperda tera, tera ulang alat ukur, alat timbang dan perlengkapan lainnya, Ranperda perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 21 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.
Ada juga Ranperda Perubahan atas peraturan daerah Kota Padang nomor 9 tahun 2018 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
“Sedangkan untuk Ranperda perumahan masyarakat berpenghasilan rendah akan segera kita kirimkan perbaikan berdasarkan hasil fasilitas sehingga bisa dilakukan fasilitasi lanjutan dan mendapatkan nomor register,” terangnya.
“Yang tidak kalah penting yang harus segera kita koordinasikan dan tindak lanjuti bersama adalah terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah,” tegasnya.
Dikatakannya, perlakukan khusus terhadap Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah yang harus mendapat evaluasi dari 2 kementerian yaitu Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang diteruskan kepada Biro Hukum di masing-masing provinsi untuk disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota.
“Hingga saat ini khusus untuk Kota Padang kita belum bisa menetapkan Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi Perda, besar kiranya harapan kita terhadap penetapan Ranperda ini menjadi Perda karena merupakan dasar kewenangan kita dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dan dasar dalam penyusunan peraturan Wali Kota sebagai petunjuk pelaksanaan dalam pelaksanaan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut,” katanya.
“Dalam waktu singkat ini kita wajib segera mengupayakan penetapan Ranperda ini menjadi Perda sehingga tidak menimbulkan potential loss atau kerugian terhadap kemungkinan pendapatan asli daerah yang berhak kita terima,” imbuhnya.
Setiap Ranperda pada tahapan tersebut diatas harus diiikuti dan laksanakan. Hal ini sesuai dengan mekanisme pembentukan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nmor 13 tahun 2022.
Dikatakannya, pada tanggal 30 November 2023 yang lalu DPRD Kota Padang telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah tahun 2024 sebanyak 42 (empat puluh dua) Ranperda yang terdiri dari Ranperda pemerintah daerah sebanyak 33 (tiga puluh tiga), Ranperda dan inisitif DPRD sebanyak 9 (sembilan) Ranperda.
“Ranperda yang telah ditetapkan tersebut merupakan Ranperda urusan wajib dan yang diperlukan dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,” urainya. (PT/Adv)