PadangTIME.com – Dua Orang diduga Pengedar Narkotika jenis Sabu antar Provinsi berhasil di tangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat.
Kedua tersangka N (45) perempuan dan H (44) Laki-laki ditangkap tim Ditresnarkoba secara terpisah pada hari Rabu (24/4) tengah malam pukul 23.30 wib, dari keduanya didapatkan barang bukti Narkotika berjenis Sabu (metamfitamine)
Sebelum nya tim Ditresnarkoba mengamankan N (45) perempuan, beralamat kelurahan Tangkerang Selatan kec. Bukit Raya Pekanbaru, pekerjaan pengurus rumah tangga, ditangkap di jalan lintas Bukittinggi daerah pasar Usang Kayu Tanam Padang Pariaman.
Ditangan N didapatkan satu paket besar diduga Sabu yang dibungkus dengan teh cina bermerk GUANYINWANG seberat 995,02 gram.
Sedangkan tersangka H (44) Laki-laki pekerjaan swasta, ditangkap setelah dilakukan pengembangan dari N, diamankan dirumahnya dikawasan perumahan simponi Pekanbaru Setalah dilakukan pemeriksaan petugas menemukan paket kecil diduga sabu seberat 0,65 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari pengakuan N barang haram tersebut diperoleh dari H, yang menyuruh dirinya untuk membawa barang tersebut ke Padang, dengan imbalan Rp 5.000.000, dan jika sudah sampai ditangan, diterima langsung oleh H di Kota Padang.
Menurut Wadir Res Narkoba AKBP Pol Roedy Yoelianto untuk selanjutnya keduanya akan terus dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap keduanya, ujarnya kepada para awak media, ketika melakukan Konferensi pers, Senin (28/4) di Mapolda Sumbar.
“Keduanya akan dikenai sanksi mengedarkan Narkotika, yaitu pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 5 tahun hingga 20 tahun” Sebutnya. (