Ditresnarkoba Polda Sumbar  Amankan 2 Kilogram Ganja & 5 Gram Sabu 

0
6229
Jajaran Humas & Ditresnarkoba Polda Sumbar Pampangkan BB Narkoba (foto tisna)

PadangTIME.com – Tuju orang laki-laki diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika ditangkap jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polisi Daerah (Polda) Sumatera Barat.

Untuk memastikan kondisi Keamanan dan ketertiban di Masyarakat (Kamtibmas) di Wilayah Sumatera Barat, jajaran Ditresnarkoba terus bergerak dan mengintai secara optimal tentang maraknya peredaran narkoba di Sumbar.

Dalam waktu kurang lebih tempo satu minggu dibulan April 2019 saja jajaran Ditresnarkoba Sumbar, berhasil mengamankan dan menangkap sebanyak 6 orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan dan pengedaran narkotika.

Berikut nama-nama dan tempat kejadian ke-6 pelaku yang telah diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar.

tanggal 11 April YI (31) dengan BB 7 butir extacy ditangkap di Surau Gadang, Kec. Nanggalo.

Tanggal 12 April TA (28) dengan BB, 9 paket kecil seberat, 66,49 gram sabu ditangkap depan taman pahlawan lolong Padang, dan DC (44) dengan BB 1 paket seberat 950,05 gram ganja kering, ditangkap di kec. Bungtekab Kota Padang.

Tanggal 19 April IR (44) dengan BB 1 paket kecil seberat 63,24 gram sabu, diamankan di Nagari Gasan Gadang Padang Pariaman.

Tanggal 20 April RN (36) dengan BB Ganja seberat 556,37 gram diamankan di komplek PT Semen Padang. Serta IE (26) denga BB dua paket besar seberat 2031,75 gram ganja.

Menurut Wadir Res Narkoba Sumbar AKBP Roedy Yoelianto, barang bukti yang telah berhasil diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba dalam kurun waktu satu minggu ini Narkotika jenis Ganja sebanyak 2 kilogram lebih dan Sabu kurang lebih 5 gram, katanya ketika gelar jumpa pers di Mapolda Sumbar.

Untuk Ke-6 tersangka semuanya dikenai pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“ke-enam Tersangka semuanya bakal terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun” tegas Roedy Yoelianto. (tis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini