PadangTIME.com – Tioidter Ditreskrimsus POLDA Sumbar menggungkap Dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging di Kecamatan Pancung Kabupaten Pesisir Selatan pada Jumat 5 November 2021. Dugaan Tindak pidana menyangkut , menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil hutan terjadi di Jalan Raya Bukit Putus Kenagarian Limau Puruik Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. hal ini di katakan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.Ik saat melakukan komprensi pers di Mapolda Sumbar pada Kamis (11/11) di Mapolda Sumbar.
Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.Ik menjelaskan pelaku Ilegal Loging tersebut IC Panggilan I (26 TH) Pekerjaan buruh harian lepas alamat Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan Kec. Basa Ampek Balai Tapan Kabopaten Pesisir Selatan dan pelaku yang kedua adalah M dengan Panggilan S (46 th) pekerjaan Karyawan Swasta dengan alamat Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan Kec. Basa Ampek Balai Tapan Kabopaten Pesisir Selatan. Dijelaskan Barang bukti yang ditemukan adalah 1 unit mobil truck Cold Diesel merk Mitsubishi nomor Polisi BA 8042 AP warna Kuning yang bermuatan kayu sebanyak 31 Batang dengan bentuk balok, barang Bukti lain 1 STNK mobil truck Cold Diesel merk Mitsubishi nomor Polisi BA 8042 AP atas nama pemilik Yuslinar dan 2 lembar Blangko Nota Angkutan tertanggal 4 November 2021 (tis)