Ditreskrimsus POLDA Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging di Kec. Pancung Pesisir Selatan

0
2125

PadangTIME.com – Tioidter Ditreskrimsus POLDA Sumbar menggungkap Dugaan Tindak Pidana Ilegal Loging di Kecamatan  Pancung Kabupaten  Pesisir Selatan pada Jumat 5 November 2021. Dugaan Tindak pidana  menyangkut , menguasai atau memiliki  hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi  secara bersama  Surat Keterangan  Sahnya Hasil hutan terjadi di Jalan Raya  Bukit Putus  Kenagarian  Limau Puruik  Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan  kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. hal ini di katakan  Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.Ik  saat  melakukan komprensi pers di Mapolda Sumbar pada Kamis (11/11) di Mapolda Sumbar.

Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, S.Ik menjelaskan pelaku Ilegal Loging tersebut  IC Panggilan I (26 TH) Pekerjaan  buruh harian lepas alamat  Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan Kec.  Basa Ampek  Balai Tapan Kabopaten Pesisir Selatan dan pelaku yang kedua  adalah M  dengan Panggilan S  (46 th) pekerjaan Karyawan Swasta  dengan alamat Sungai Rumbai Kenagarian Riak Danau Tapan Kec.  Basa Ampek  Balai Tapan Kabopaten Pesisir Selatan. Dijelaskan  Barang bukti yang ditemukan adalah  1 unit mobil truck Cold Diesel  merk Mitsubishi nomor Polisi BA 8042 AP  warna Kuning  yang bermuatan  kayu  sebanyak  31 Batang dengan bentuk balok, barang Bukti  lain 1 STNK mobil truck Cold Diesel  merk Mitsubishi nomor Polisi BA 8042 AP  atas nama pemilik  Yuslinar  dan 2 lembar Blangko Nota Angkutan  tertanggal  4 November 2021 (tis)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini