PadangTIME.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumbar mengamankan 4 pelaku percobaan pembunuhan. Diketahui pelaku menggunakan senjata api rakitan untuk menyakiti korbannya.
Peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Agam pada malam tahun baru atau 31 Desember 2019 lalu. Kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dengan nomor : LP/01/I/SPKT/2020 Res Agam, Tanggal 1 Januari 2020.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar Kombes Pol Imam Kabut Sariadi mengatakan, hal tersebut berawal dari perselisihan antara pelaku KK dankorban Jupandi, perselisihan tersebut membuat korban berkata kotor. KK yang tersinggung dan sakit hati kemudian mengajak bertemu korban, dengan membawa rekannya yakni RW.
“Saat bertemu korban mencoba melemparkan batu ke arah KK, yang membuatnya terjatuh. Saat itulah KK langsung mengeluarkan senjata api untuk menembak korban. Tembakan pertama tidak kena, namun naas tembakan kedua tepat mengenai pinggul sebelah kiri,” katanya di Jalan Bagindo Aziz Chan, Padang, Kamis 9 Januari 2020.
Kondisi korban saat kejadian kritis dan dirujuk ke RSUP M Djamil. Dari pengakuan KK, senjata api yang digunakan ia peroleh dari RW. “Selanjutnya KK dan RW menyerahkan senjata api tersebut ke BS dan OC. BS dan OC menyuruh rekannya untuk melarikan diri,” ujarnya.
Kedua pelaku KK dan RW diamankan di Duri, Provinsi Riau oleh tim Opsnal Gabungan Ditreskrimum dan Ditresnarkoba Polda Sumbar serta Polres Agam.
Dari hasil penyelidikan, Ditreskrimum Polda Sumbar menyita senjata api rakitan serta 3 unit handphone. Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, pasal 350 jo 53 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan, pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat, dan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api. (ts)