PadangTIME.com – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal PajakĀ (DJP) Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor pastikan tidak ada penambahan waktu lapor SPT. Waktu pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berakhir hari ini.
” Untuk tahun ini batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2020 tetap 31 Maret, tidak ada penambahan waktu. Jika telat atau tidak melapor akan dikenakan denda,” kata Neilmaldrin saat dihubungi di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Direktorat Jendral Pajak mencatat total SPT Tahunan yang masuk sudah mencapai 9,9 juta. Jumlah tersebut mencatatkan peningkatan hingga 13,8% dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu sebanyak 8,7% SPT.
Rinciannya, SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi yang sudah masuk sebanyak 9,6 juta atau mengalami kenaikan 13,6% secara tahunan. Sementara SPT Tahunan wajib pajak badan yang sudah masuk sebanyak 299.838 atau naik 17,5% secara tahunan.
DJP juga mencatat pemanfaatan e-filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan juga meningkat. Wajib pajak yang menyampaikan SPT melalui e-filing sebanyak 9,56 juta. Jumlah tersebut meningkat 13,5% bila dibandingkan dengan capaian periode yang sama tahun lalu 8,42 juta.
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini