Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Pessel Gelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu No.9 Tahun 2022

0
932
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Senin (29/5) di Hotel Saga Murni. 
Narasumber pada kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu itu adalah, Nurhaida Yetti, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat. 
Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Erman Wadison mengatakan, kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu itu sangat penting bagi penyelenggara Pemilu, partai politik dan pihak terkait lainnya.
“Saya berharap para peserta mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu itu dengan sunggu-sungguh,” pintanya.
Sementara itu Nurhaida Yetti, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat selaku narasumber pada kegiatan sosialisasi tekanan tersebut, peran Bawaslu saat ini memastikan kesesuaian antara berkas calon anggota legislatif dengan berkas yang diunggah ke dalam aplikasi Silon. 
“Pengawasan yang dilakukan Bawaslu di seluruh tingkatan terdiri atas dua macam yaitu pengawasan melekat dan melalui Silon. Kemudian kita berharap agar Bawaslu melakukan pengawasan dengan baik, dan tentunya sesuai,” ingatnya.  
Sosialisasi ini diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Pesisir Selatan, Yon Baiki, ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan, serta pimpinan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 yang ada di Kabupaten Pesisir Selatan. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini