Dirut Perumda AM Kota Padang Hadiri Rapat Evaluasi KAB/KOTA Se Sumatera Barat

0
1666
PadangTime.com |  Menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-870-2021 tanggal 11 November 2021 tentang Penetapan Besaran Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Air Minum Kab/Kota se Sumatera Barat tahun 2022 dan Amanat pasal 7A ayat (1) Permendagri Nomor 21 tahun 2020, tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, bahwa Gubernur menetapkan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD yang dimiliki Provinsi Kab/Kota setiap tahun.
Dirut Perumda Air Minum Kota Padang Hendra Pebrizal selaku Ketua PD. Perpamsi Sumatera Barat beserta seluruh Direktur PDAM yang ada di Sumatera Barat, pagi ini kembali menghadiri rapat terkait hal tersebut di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat (19/7/22).
Pada rapat pagi ini juga membahas tentang rencana penyusunan draft Keputusan Gubernur Sumatera Barat tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah BUMD Air Minum Kab/Kota tahun 2023.
Dalam paparannya, Ketua PD. Perpamsi Sumbar mengatakan penyesuaian tarif air minum batas atas dan tarif batas bawah bagi PDAM di Provinsi Sumbar dilatarbelakangi oleh berbagai faktor diantaranya kenaikan inflasi, kenaikan harga pokok produksi dan lainnya.
Diharapkan dengan dilakukannya penyesuaian tarif air minum batas atas dan batas bawah ini dapat meningkatkan mutu dan pelayanan bagi masyarakat dan pelanggan, khususnya di Provinsi Sumatera Barat.
Semoga pada rapat ini dapat menghasilkan kebijakan dan langkah-langkah dalam upaya percepatan penyusunan tarif dimaksud dan juga mempertimbangkan berbagai sisi dalam manajemen air minum semua PDAM di Sumatera Barat.
(pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini