PadangTIME.com -Jelang bulan puasa ini, Polda Sumbar melakukan penangkapan orang-orang tidak bertanggung jawab yang melakukan penambangan ilegal. Ya, sekali lagi jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, mengamankan tujuh (7) pelaku yang diduga telah melakukan penambangan tanpa izin atau illegal Mining di wilayah hukum Polda Sumatera Barat.
Dari ketujuh tersangka, 5 orang tertangkap tangan ketika sedang melakukan kegiatan penambangan emas di aliran sungai batang Pasaman Kenagarian Cubadak Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman.
Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono dalam keterangan persnya Jumat (9/4/2021) mengatakan, berdasarkan informasi akurat dari masyarakat tentang adanya kegiatan pertambangan emas tampa izin.
Setelah dilakukan pengecekan, Rabu 7 April 2021 sekitar pukul 05.00, tim bergerak dan mengamankan terduga”, ujarnya.
Di Pasaman, selain mengamankan 5 orang Kepolisian juga menahan barang bukti berupa 1 unit alat berat Excavator merek Hitachi, 1 unit kontroler alat berat, 2 lembar karpet sintetis, 2 timbangan digital dan 1 buku catatan.
Sebelumnya 2 orang sudah dilakukan penahanan, pada tanggal 26 Maret 2021, juga tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan penambangan batuan tanpa izin, dengan menggunakan 5 unit alat berat jenis Excavator merk Komatsu di Kampung Tanjung Kelurahan Kuranji Kota Padang.
Di Kuranji Kota Padang personel kepolisian menahan alat bukti berupa 4 unit Excavator Komatsu Pc 200 dan 1 unit excavator merk Sumitomo SH 210, 1 unit Dumptruk Hino, serta satu budel nota berbentuk tanda bon pembelian.
Kabag Humas Polda Kombes Pol Satake Bayu menambahkan saat ini Polda tengah melakukan penyidikan dan pengembangan untuk memproses selanjutnya adanya tersangka lainya, untuk barang bukti Excavator sementara dititipkan di Polsek sekitar.
Sedangkan untuk pelaku utama atau pemodal  dan pemilik alat berat masih dalam pengembangan proses penyelidikan. Serta diduga adanya keterlibatan oknum dan masyarakat sekitar yang mempelopori kegiatan penambangan.
“Tersangka di kenakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan Atas UU no 4 mengenai Pertambangan Mineral dan Batubara junto pasal 58 ayat 1 KUHP Pidana, dengan ancaman penjara 5 tahun”, tutup Satake Bayu. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini