Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil limpuhkan Pengedar Narkoba

0
2243
PadangTIME. com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berhasil menangkap YS (41 th) pengedar narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.yang bekerja sebagai pengemudi dengan alamat Desa Manasah Minu Timu Kec. Padangan Kab. Bireuen Provinsi Aceh.Jum’at  (24 /7 ) lalu.
Untuk pengungkapan kasus Sabu (seberat) 998.69 gram Ini .
Untuk TKP memang diungkap pada 24 Juli 2020 pukul 16.50 WIB di SPBU Jorong Parit Rantang ,Nagari Kunangan Parit Rantang Kec. Kamang Baru  Kabupaten Sijunjung.” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi Satake Bayu .S.I.K dalam konferensi pers rilisnya di lantai 4 Polda Sumbar.
Satake  mengatakan penangkapan kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus ganja seberat 998,69 gram dan 2 unit HP  yang diungkap oleh Polda Sumbar.

YS ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Imformasi dari  masyarakat bahwa adanya pendistribusian di duga Narkotika jenis sabu oleh salah seorang laki-laki dari Aceh menuju Jambi melalui Pekan Baru dengan menggunakan mobil Travel.

Maka Tim Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan terhadap imformasi tersebut.

Pada saat Tim  Patroli ke arah Teluk Kuantan Batas Sumbar- Riau termonito bahea Target menumpang dengan Mobil Travel Rimbo Bujang Jaya merek Innova warna Silver dengan No.Pol 1891 VZ.

Sehingga pada hari Jum’at tanggal 24 juli 2020 sekira jam 16.50 wib dilakykan penangkapan terhadap YS di SPBU Jorong Parit Rantang Nagari Kunangan Parit Rantang Kec. kamang Baru.kabupaten Sijunjung.
Kemudian di lakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket besar diduga Narkotika jenis sabu di kemas dengan plastik teh warna kuning merk GUANYINWANG dibungkus plastik kresek warna ,yang terletak dibawah tempat duduk bagian tengah mobil.

Selanjutnya tersangka dengan barang bukti di bawa kebkantor Ditresnarkoba Polda Sumbar gunabproses lanjut. ,” ujar Satake.

Atas perbuatan para tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Tersangka terancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.”jelas satake.(TISNA)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini