Dana Desa untuk Penduduk Penanganan Covid-19 Harus Tepat Sasaran

0
1222
Padang TIME.com-Sebanyak 25-35 persen Dana Desa dapat diarahkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk  keluarga miskin yang terdampak akbibat virus corona (Covid-19), dan Dana Desa bisa juga digunakan untuk membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19.
“Walinagari dapat melakukan realokasi anggaran untuk BLT Dana Desa ini. Namun realokasi ini tentu butuh petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) untuk melaksanakan realokasi tersebut,” ujar Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP., MH, usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komite I DPD RI, Senin (20/4), melalui video conference.
Menurut Leonardy, dalam Pasal 8A ayat (2) Permendes PDTT No. 6 Tahun 2020 ditegaskan bahwa pandemi Covid-19 dikategorikan bencana non alam. Covid-19 merupakan kejadian luar biasa yang mengancam dan/atau menimpa masyarakat secara luas.
Di dalam ayat (2) ditegaskan pula penanganan dampak pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa BLT Dana Desa bagi keluarga miskin di desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (PT/Hms Sumbar)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini