Padang TIME.com-Para pengacara di Amerika Serikat (AS), Inggris, Israel, dan 40 negara lainnya berencana gugat China yang diduga melakukan manipulasi jumlah kasus Covid-19 dan membiarkan wabah pecah hingga menyebar ke seluruh dunia.

Puluhan negara tersebut akan menuntut China dan mengajukan ganti rugi atas pandemi Covid-19. Tercatat gugatan class action itu telah diajukan di Florida pada Maret 2020. Kemudian Gugatan hukum di AS juga telah diluncurkan oleh Berman Law Group, sebuah firma hukum yang berbasis di Miami.

Pengacara dari berbagai negara juga akan menggugat China untuk kasus kedua atas nama petugas kesehatan dengan tuduhan penimbunan persediaan medis yang menyelamatkan jiwa.

Kabar terkait China menahan data penyebaran Covid-19 berhembus kencang, memblokir beberapa tim ahli kesehatan masyarakat dari luar dan membungkam para dokter yang berusaha memperingatkan tentang epidemi itu ketika virus ini merebak di akhir 2019.

“Para pemimpin China harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. Tujuan kami adalah untuk mengungkap kebenaran,” kata kepala ahli strategi frima hukum Jeremy Alters seperti dikutip Sindonews, pada Selasa (21/4/2020).

Sekadar diketahui, Donald Trump telah menghentikan pendanaan terhadap Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Aksi Presiden AS itu terjadi setelah adanya klaim yang membuat banyak pihak kecewa, bahwa Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) terlalu condong ke China untuk memanipulasi dan membiarkan virus Covid-19 akhirnya menyebar ke seluruh dunia.

Pemerintah China hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar terhadap gugatan hukum yang diajukan pengacara dari 40 negara, tetapi Beijing sudah membantah menutupi pandemic Covid-19 dan mengklaim sudah transparan. (PT)

PI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini