Padang TIME | Mendatangkan investor ke daerah adalah upaya jangka panjang yang memerlukan komitmen dan kerja keras dari berbagai pihak. Diperlukan strategi strategi yang jelas, dan berkelanjutan untuk meningkatkan daya tarik investasi di daerah. Tulisan saya kali ini setidaknya dapat menyegarkan ingatan kembali dan mengevaluasi ulang program/kegiatan yang berkaitan dengan investasi daerah.
Sumatera Barat masih distigma sebagai daerah yang tidak ramah investor. Persoalan klasiknya adalah persoalan tanah ulayat.  Padahal, pada tahun 2020 kemarin, Kantor Menteri Investasi/BKPM melakukan penilaian kepada semua provinsi soal keramahan berinvestasi.
Maka Sumatera dinilai sebagai provinsi yang ramah investasi ke-3 setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Untuk Sumatera Barat lalu diberikan penghargaan ‘Anugerah Layanan Investasi Tahun 2021’.
Keberadaan investor menumbuhkan pusat ekonomi baru, dimana mereka membangun/ mengembangkan infrastruktur bisnis dan  menyerap lapangan kerja di suatu wilayah serta peningkatan kualitas hidup di suatu daerah.
Namun, penting juga untuk memastikan bahwa investasi tersebut menguntungkan baik bagi investor maupun masyarakat setempat, dan mematuhi regulasi dan standar yang berlaku. Perlu rally lobi dan negosiasi yang panjang dan trengginas untuk meyakinkan semua pihak di suatu wilayah hingga bisa menjadi tempat investor menjalankan bisnisnya.
 Ketika berbicara regulasi dan standar ini tentunya ini menjadi domain pemerintah. Investasi membutuhkan kepastian hukum yang kuat. Dengan demikian daerah tersebut harus memiliki aturan yang jelas dan stabil, serta perlindungan hukum untuk investor.
 Hal ini bisa dilakukan dengan melakukan reformasi regulasi dan kebijakan yang memudahkan investasi adalah kunci untuk menarik investor. Untuk itu perlu memastikan kebijakan perizinan, pajak, dan regulasi lainnya mendukung iklim investasi yang kondusif.
Salah satu langkah konkrit adalah dengan membuat proses perizinan dan investasi semudah mungkin. Layanan loket satu atap atau platform online untuk memudahkan investor dalam mengajukan permohonan dan mendapatkan izin. Selain itu juga perlu pertimbangan kebijakan untuk memberikan insentif kepada investor, seperti keringanan pajak, pembebasan bea masuk, atau pinjaman dengan suku bunga rendah dengan menjembatani pembiayaan dari lembaga keuangan yang mudah diakses.
Ketika kita berbicara tanah ulayat, memang membutuhkan sebuah titik temu antara masyarakat, investor dan pemerintah. Kata kuncinya adalah keterbukaan. Pemerintah daerah secara terbuka memberikan akses informasi kepada kedua pihak. Informasi tentang potensi yang telah diriset dan diteliti, yang kemudian dituangkan ke dalam regulasi semacam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah.
Informasi tentang manfaat investasi, serta konsep tata kelola yang saling menguntungkan. Pihak investor pun juga harus terbuka menyampaikan konsep bisnis yang akan dilakukannya. Ini lebih terkait kepada persoalan serapan tenaga kerja, kontribusi kepada daerah dan masyarakat di sekitar bisnis, dan penghargaan kepada nilai-nilai lokal yang berlaku serta keberlangsungan usahanya.
Sedangkan untuk masyarakat juga harus bisa memberikan rasa aman dan kondusifitas wilayahnya. Persoalan yang biasa timbul adalah adanya pihak-pihak yang merasa berkepentingan meminta “jatah” lebih kepada investor ketika bisnisnya telah berjalan dan memberikan tekanan ketika kepentingannya tidak terpenuhi. Persoalan ini sering terjadi di berbagai daerah di Sumatera Barat ketika investasi sedang berjalan di wilayahnya.
Titik temu itu bisa dilakukan dengan cara duduk bersama, dengan porsi  yang seimbang tanpa dominasi salah satu pihak serta dilakukan dengan keterbukaan, dalam hal ini tentunya difasilitasi oleh Pemerintah.
Kita memahami kultur masyarakat Minangkabau yang egaliter, namun mereka berkomitmen dalam menjalankan keputusan yang dimusyawarahkan bersama itu.
Ketika duduk bersama semua pihak harus mampu memahami posisi masing-masing dan berniat dan bertujuan yang sama untuk kebaikan. Ketika semuanya berjalan, tidak ada diantara semua pihak yang lari dari komitmen yang ditetapkan dengan berbagai alasannya.
Menjadi daerah yang ramah investasi adalah tujuan kita bersama. Hal ini akan
menciptakan diversifikasi ekonomi (ragam usaha investor) yang akan menjadikan
daerah lebih tahan terhadap fluktuasi ekonomi dan lebih menarik bagi berbagai jenis investor.
Dengan adanya berbagai jenis usaha dari investor di daerah, ekonomi daerah
dapat menjadi lebih beragam dan tidak terlalu tergantung pada satu sektor tertentu.
Pada akhirnya juga membuat pemerintah semakin serius dengan  upaya peningkatan kwalitas hidup masyarakatnya dengan  mengalokasikan lebih banyak sumber dayanya  untuk sektor-sektor seperti pendidikan, layanan kesehatan, dan lingkungan serta menciptakan tenaga kerja yang terampil. Muaranya adalah kesejahteraan masyarakat.
 Ketika itu semua telah dilakukan maka, upaya untuk melakukan promosi ke investor yang dituju akan semakin mudah. Karena kita harus memahami bahwa tetap penting bagi investor untuk melakukan penelitian dan analisis yang cermat sebelum melakukan investasi di wilayah kita. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini