Bupati Hendrajoni : ASN Wajib Pakai Masker Saat Berativitas Di Kantor

0
1821
PadangTIME.com-Dengan telah diberlakukannya Tatanan Normal Baru Produktif (TNBP) Aman Covid 19 di Kabupaten Pesisir Selatan sejak tanggal 8 Juni lalu. Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni berharap agar seluruh Aparatur Negeri Sipil (ASN) lingkup Pemerintah Daerah setempat dapat menjadi contoh bagi masyarakat.
” ASN menjadi contoh bagi masyarakat, terutama aktivitas dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat, ASN wajib memakai masker,” tegas Bupati, Sabtu (13/06) di Painan.
Hendrajoni juga menegaskan jangan sampai ada ASN yang bertugas melayani masyarakat tetapi tidak memakai masker atau tidak mengacu kepada protokol kesehatan. Dengan kondisi sekarang ini lokasi keramaian selalu menuruti protokol kesehatan.
” Memasuki TNBP aman Covid 19 ini sangat didukung dengan disiplin kita semua, selalu memakai masker apabila keluar rumah, cuci tangan dan selalu jaga jarak. Kalau itu dilakukan maka kita akan aman dari Covid 19,” ulas Bupati.
Bupati juga menegaskan kepada masing-masing Kepala Perangkat Daerah (PD) untuk terus mengawasi bawahannya, jangan sampai ada yang tidak memakai masker selama melakukan aktivitas dikantor maupun luar kantor. Kalau ada yang melanggar segera ditegur.
Hingga saat ini belum ada ditentukan sanksi bagi yang melanggar aturan sejak TNBP aman Covid 19 diberlakukan, namun disejumlah tempat keramaian seperti pasar, tempat objek wisata akan ditempatkan petugas yang akan mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
” Kalau ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker ditempat keramaian maka akan disuruh pulang oleh petugas untuk menjemput masker, karena kita belum tentukan sanksi bagi yang melanggar, untuk sementara disuruh pakai masker,” tutup Bupati. (PT/Kominfo)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini