Bupati Dan DPRD Pesisir Selatan Tandatangani Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2020

0
548
Padang TIME – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama antara Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar dengan pimpinan DPRD Pessel, Ermizen, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pessel, Selasa  (6/7).

Pelaksanaan rapat  paripurna DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pessel, Ermizen, dengan juga didampingi Wakil Ketua DPRD, Jamalus Yatim.

Hadir dalam kesempatan itu Pj Sekda Pessel, Emirda Ziswati, Sekretaris dewan (Sekwan) Jarizal,  Forkopimda, dan para Kepala Perangkat Daerah (PD).

Ketua DPRD Pessel, Ermizen, saat memimpin sidang menyampaikan bahwa persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda itu, setelah melalui tahapan mulai dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.

“Persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2020 menjadi Perda, telah melalui tahapan yang panjang, mulai dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum, hingga pembahasan di tingkat Pansus,” katanya.

Atas kerja keras dan keseriusan dari semua pihak, sehingga dia menyampaikan ucapan terima kasih.

Dalam kesempatan itu, ketua DPRD Pessel, Ermizen, juga memberikan kesempatan kepada juru bicara Pansus untuk menyampaikan pandangan dan pendapatnya.

Aljufri, SH, MH dari Fraksi Nasdem selaku juru bicara Pansus dalam penyampaiannya mengatakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan anggota Pansus dalam menyampaikan pendapat dalam kesempatan itu.

“Pembahasan ranperda pertanggungjawaban APBD tahun 2020 ini telah melalui kajian yang panjang dan juga secara mendalam oleh tim Pansus DPRD Pessel. Itu juga dilakukan melalui studi banding ke BPKD beberapa daerah baik di Sumbar maupun di luar provinsi,” katanya.

Berdasarkan kajian dan analisa melalui studi banding yang sudah dilakukan itu, sehingga  Pansus menyetujui Ranperda APBD 2020  menjadi Perda, namun dengan berbagai catatan yang harus dilakukan secara maksimal di masa datang oleh pemerintah.

Diantaranya pendapatan pajak daerah dari berbagai bidang agar lebih ditingkatkan lagi. Seperti pajak hotel, restoran dan rumah makan.

“Pemerintah diminta agar melakukan pendataan kembali terhadap wajib pajak. Terutama pada kawasan-kawasan wisata. Sebab masih banyak ditemui  wajib pajak yang belum dikenai pajak,” ungkapnya.

Karena roda perekonomian sudah berjalan seperti biasa, sehingga pemerintah diminta kembali melakukan pemungutan pajak terhadap hotel, restoran, dan rumah makan seperti semula.

“Sebab roda perekonomian sudah terlihat kembali berjalan seperti semula. Termasuk juga pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral non logam dan batuan,” katanya.

Diungkapkan bahwa data pajak non logam dan batuan tersebut belum terpetakan dengan baik, termasuk juga wajib pajak kuwari. Beberapa potensi pajak itu harus dilakukan penggaliannya secara serius.

Demikian juga pajak bumi dan bangunan dengan potensi penerimaan sebesar delapan hingga sembilan ribu sumber objek pajak dalam satu tahun

Sekwan Jarizal, mengatakan menyetujui Ranperda tahun 2020 menjadi Perda tahun 2020 melalui rapat paripurna DPRD tanggal 6 Juni 2021 dengan ditandatangani oleh ketua DPRD Pessel, Ermizen dan Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar.

Bupati Pessel Rusma Yul Anwar, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD Pessel yang telah mengesahkan Ranperda APBD tahun 2020 menjadi Perda.

“Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya. Demikian juga atas saran dan masukan yang telah disampaikan,” ucapnya.

Dikatakan lagi bahwa pihaknya berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.

“Kepada bagian hukum sekretariat daerah saya minta untuk memproses Perda ini ke gubernur untuk dilakukan dievaluasi,” katanya singkat. (pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini