PadangTIME.com – Solok,Terkait operasi penertiban tempat hiburan malam (cafe) dan karaoke keluarga yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja Kota Solok Senin malam 11/2, Walikota Solok Zul Elfian melihat langsung belasan karyawan cafe dan beberapa barang bukti minuman beralkohol (miras) yang diamankan petugas Satpol-PP selasa 12/2, di Mako Satpol-PP Kota Solok.
Ini merupakan bukti dari keseriusan Walikota Solok dalam mewujudkan kota Solok menjadi kota beras serambi Madinah.
Beliau sangat mengapresiasi kerja keras Dinas satpol PP kota Solok beserta jajarannya dalam mengawasi dan menegakkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah kota solok khususnya Perda No.8 Tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat.
Zul Elfian menghimbau dan berharap kepada seluruh masyarakat kota solok tidak saja satpol PP setiap orang atau kelompok berkewajiban untuk melakukan tindakan pemberantasan dalam bentuk pencegahan terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai penyakit masyarakat. agar masyarakat kota Solok terhindar dari segala perbuatan yang sifatnya ber bau negatif.
Lebih lanjut walikota menyebut bahwa pemerintah kota Solok tidak melarang bagi pengusaha cafe resto dan karaoke keluarga membuka tempat hiburan akan tetapi tentu harus mengikuti aturan yang sudah ada, memperhatikan adat istiadat yang ada di daerah dan tidak melanggar norma-norma agama serta tidak mengandung unsur maksiat.
Kita ingin jadikan kota Solok ini sebuah kota yang diberkahi Allah.Swt masyarakatnya beriman dan bertaqwa serta jauh dari perbuatan maksiat dan penyakit masyarakat. Maka sekali lagi beliau mengajak “mari bersama kita jaga kota ini dan dukung pemerintah untuk membersihkan nya dari seluruh maksiat”, semoga dengan segala usaha kita bersama kota beras serambi Madinah dapat kita wujudkan.
Sementara Plt.Kasat Pol PP Kota Solok Drs.Ori Affilo beserta Kabid Trantib Pol PP Fera Zuana, St, MM bertekad akan memberantas habis penyakit masyarakat khususnya pada tempat hiburan malam dan karaoke keluarga yang berbau maksiat dan yang tidak lagi mentaati aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah kota solok.
Kita nanti akan bekerja sama dengan dinas pelayanan dan perizinan kota Solok sekaitan dengan izin yang sudah dikantongi para pengusaha cafe dan karaoke keluarga. Untuk proses selanjutnya dengan seluruh barang bukti (minuman beralkohol) dan para pelaku maksiat yang telah kita dapat pada saat razia, akan kita jadikan sebagai bukti yang kuat atas dugaan pelanggaran Perda No.8 Th 2016 yang telah dilakukan oleh para pengusaha cafe dan karaoke keluarga.
Dengan demikian izin yang sudah dikantongi para pengusaha cafe dan karaoke keluarga yang nakal dikota Solok sewaktu-waktu akan bisa dicabut oleh dinas yang bersangkutan dengan segala ketentuan dan ketetapan yang berlaku. Jelas Ori Affilo.
Lebih lanjut mantan kepala BPBD Kota Solok ini juga berharap kepada seluruh masyarakat untuk ikut andil dalam mewujudkan kota Solok menjadi kota beras serambi Madinah, karena tanpa adanya dukungan dari elemen masyarakat, kita tentu akan merasa kesulitan dalam menindak lanjuti pihak-pihak yang melanggar aturan dikota Solok. dengan kerjasama yang baik tentunya pemerintah dengan masyarakat akan bisa wujudkan kota solok “Kota Beras Serambi Madinah”. (Willy Aulia)