BPN Kejar Target Tiga Ribu Sertifikat PTSL di Pesisir Selatan

0
1201

PadangTIME.com | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pesisir Selatan berupaya untuk memaksimalkan realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang ditetapkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Kepala Kantor BPN Pesisir Selatan, Almarjan melalui Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Okto Namara mengatakan tahun 2022 ini program PTSL ditargetkan untuk 4.700 bidang tanah dengan 3 ribu sertifikat.

“Untuk program nasional PTSL ini, target kita 4.700 bidang tanah. Itu sudah selesai kita lakukan pengukuran. Namun, untuk 3 ribu sertifikat, sekarang lagi proses. Yang selesai sudah 225 sertifikat,” katanya, Kamis (6/10/2022) saat ditanya wartawan di Kantor BPN setempat.

Untuk itu, BPN Pesisir Selatan akan mengejar target penyelesaian 3 ribu sertifikat melalui program PTSL itu.

Okto Namara menjelaskan masih rendahnya realisasi program PTSL di Kabupaten Pesisir Selatan masih dipicu oleh persoalan tanah masyarakat yang masih berstatus tanah ulayat atau tanah pusako.

“Yang terutama terkendala itu, seperti tanah ulayat atau tanah pusako tinggi. Kalau tanahnya yang jual beli, itu sudah aman,” ulasnya.

Bagi tanah ulayat, masyarakat terkadang merasa enggan untuk mengurusi kelengkapan dokumen untuk persyaratan program PTSL karena tidak mau repot dalam urusan surat menyurat.

Karena dalam prosesnya, banyak pihak yang harus dilibatkan. Diantaranya juga harus melibatkan kepala waris dan anggota kaum. Sehingga dengan prosedur yang banyak membuat masyarakat malas untuk mengurus atau ikut PTSL.

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program PTSL, BPN Pesisir Selatan pun sudah sering menggelar kegiatan sosialisasi ke kantor pemerintah nagari.

Tapi, hasilnya masih belum memuaskan karena minat masyarakat untuk mengikuti program tersebut masih terbilang rendah karena rata-rata banyak tanah masyarakat yang berstatus tanah ulayat, sehingga tidak bisa sewenang-wenang dilakukan oleh perorangan.

Diketahui PTSL merupakan program sertifikat tanah gratis dari pemerintah. Hal ini diterapkan karena masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Program ini ditetapkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang.

Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Percepatan program PTSL juga salah satu upaya untuk mencegah konflik sengeta tanah karena pemerintah menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Selain PTSL, BPN Pesisir Selatan juga menyebutkan ada program redistribusi tanah yang tengah dikebut. Target redistribusi tanah itu yakni 2000 bidang tanah dan sudah dilakukan pengukuran hampir 1000 bidang tanah.

Program selanjutnya yang juga masih dilangsungkan adalah Lintor atau Lintas Sektoral.

“Kalau Lintor itu, umumnya untuk usaha kecil dan menengah. Biasanya nelayan dan petani. Tapi, sekarang kita fokusnya ke neyalan di Kecamatan Sutera,” tuturnya.

(pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini