Padang TIME.com-Konflik Amerika Serikat dengan China makin meruncing. Puncaknya, penangkapan Direktur Keuangan Huawei, Meng Wanzhou, pada Jumat, 7 Desember lalu, di Kanada.
Satu sisi, langkah ini dinilai sejumlah pihak sangat berbahaya bagi pemerintahan Presiden Donald John Trump. Namun, sisi lain, AS seraya ingin menunjukkan ke China, khususnya, dan dunia bahwa dia lah satu-satunya negara superpower. Meski hal itu mendorong dunia ke arah bencana.
Mengutip tulisan guru besar politik asal AS, Jeffrey D. Sachs dari situs Project-syndicate, Jumat, 14 Desember 2018, AS tidak gegabah dalam membuat skenario penangkapan Meng.
Paman Sam meminta Kanada, tetangga sedulurnya, menangkap Meng di Bandara Internasional Vancouver dalam perjalanan dari Hong Kong ke Meksiko.
Usai ditangkap, Meng langsung diekstradisi ke AS. Langkah semacam ini, menurut Sachs, sama dengan mendeklarasi ‘perang’ AS dengan komunitas bisnis China. Alasan Meng ditangkap lantaran Huawei dituding melanggar sanksi AS terhadap Iran.
Sachs merasa heran dengan penangkapan Meng, karena AS sangat jarang menangkap para pejabat perusahaan, baik di AS maupun asing, atas dugaan kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan mereka.
Efek kejut yang luar biasa
Eksekutif perusahaan biasanya ditangkap karena dugaan kejahatan pribadi, seperti penggelapan, penyuapan, atau kekerasan, ketimbang dugaan penyimpangan perusahaan yang mereka pimpin. “Tapi, untuk kasus Meng ini sangat berbeda,” ungkapnya.
Pada 2011, misalnya. JP Morgan Chase membayar denda sebesar US$88,3 juta, karena melanggar sanksi AS terhadap Kuba, Iran, dan Sudan. Meski begitu, Kepala Eksekutif JP Morgan Chase, Jamie Dimon, tidak pernah dicokok pihak berwajib, apalagi ditahan.
JP Morgan Chase tidak sendirian. Sejak 2010, deretan lembaga keuangan kakap global harus membayar denda karena melanggar sanksi AS, di antaranya Banco do Brasil, Bank of America, Bank of Guam, Bank of Moscow, Bank Tokyo-Mitsubishi, Barclays, BNP Paribas, Clearstream Banking, Commerzbank, Compass, dan Credit Agricole.
Selanjutnya, Deutsche Bank, HSBC, ING, Intesa Sanpaolo, Bank National Abu Dhabi, National Bank of Pakistan, PayPal, RBS (ABN Amro), Société Générale, Toronto-Dominion Bank, Trans-Pacific National Bank (sekarang dikenal sebagai Beacon Business Bank), Standard Chartered, dan Wells Fargo.
Dari sekian banyak lembaga keuangan kakap global yang diberi sanksi, tidak satu pun dari CEO maupun CFO ini ditangkap dan ditahan akibat pelanggaran tersebut. Jika pun dinyatakan bersalah, kebanyakan hanya terkena sanksi perdata, membayar denda.