PadangTIME.com | BNI Mobile Banking terus mendapat kepercayaan dari para nasabah. Hal tersebut terbukti dari jumlah pengguna serta transkasi yang terus meningkat, seiring dengan optimalisasi berbagai fitur kemudahan yang ditawarkan.

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) terus berupaya memperkuat fitur-fitur andalan serta fitur baru guna terus memberi kemudahan setiap transaksi nasabah.

Jumlah user BNI Mobile Banking hingga Agustus 2022 telah mencapai lebih dari 12,5 Juta, naik 30 persen YoY. Pengguna mobile banking tersebar di seluruh Indonesia dan bahkan di luar negeri.

Adapun, jumlah transaksi telah mencapai 370 juta dengan nilai volume transaksi telah menyentuh Rp496 triliun. Angka ini sudah mencapai 85% dari kinerja di 2021.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyampaikan kepercayaan nasabah terhadap BNI Mobile Banking terus bertambah. Perseroan terus mendorong berbagai promo agar nasabah tertarik menggunakan berbagai fitur yang membantu berbagai kebutuhan transaksi sehari-hari.

“ BNI berterima kasih terhadap kepercayaan nasabah. Tentunya kami terus mengembangkan BNI Mobile Banking untuk dapat menjawab berbagai kebutuhan nasabah dengan cepat mudah dan tentunya aman,” ujar Okki, dalam keterangan resminya.

Menurut Okki, BNI mengintegrasikan BNI Mobile Banking dengan berbagai layanan yang memberikan nilai tambah seperti pembayaran pendidikan, listrik, telco, e-wallet, bahkan voucher streaming dan Games.

“Kami menargetkan promo – promo yang lebih masif dan personalized untuk meningkatkan frekuensi transaksi per user. Bahkan, untuk nasabah non-user dan dormant user, kami memberikan insentif kepada user untuk bertransaksi. Salah satu campaign kami bernama ‘CLBK’, yaitu Customer Lama Bertransaksi Kembali,” tutur Okki.

Tingkatkan Keamanan Bertransaksi

Okki menyatakan, BNI telah bersinergi dengan para regulator dalam menerapkan perlindungan konsumen. Perseroan juga terus meningkatkan literasi sebagai garda utama dalam perlindungan data konsumen.

Guna memberikan perlindungan bagi nasabah BNI telah menyiapkan berbagai langkah strategis. Mulai dengan menyediakan pusat pengaduan melalui BNI Contact Center (BCC) yang beroperasi 24 jam selama 1 minggu melalui telepon BNI Call 1500046, mengirim email bnicall@bni.co.id. atau bahkan mendatangi kantor cabang BNI terdekat. BNI juga telah menjalankan fungsi fraud detection yang berfungsi mendeteksi aktivitas fraud secara real time.

 BNI ikuti aturan Bye Laws, Bye Laws merupakan pedoman pelaksanaan pemblokiran rekening simpanan nasabah dan pengembalian dana nasabah dalam hal terjadinya indikasi tindak pidana.

Bye Laws dipergunakan oleh Perbankan untuk keseragaman pelaksanaan dalam praktik Perbankan bagi bank peserta Bye Laws.Tujuan utama dari Bye Laws adalah agar uang hasil kejahatan dapat segera diblokir dan dikembalikan ke nasabah.  (pt)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini