Bintang Puspayoga, Pemerintah Kota Pariaman MoU dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Pariaman, Wujudkan Kota Ramah Perempuan dan Layak Anak

0
1337

PadangTIME.com – Disaksikan Menteri PPPA RI (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia), I Gusti Ayu Bintang Puspayoga, Pemerintah Kota Pariaman tandatangani MoU (Memorandum of Understanding), dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Pariaman, untuk mewujudkan Kota Ramah Perempuan dan Layak Anak. Bertempat di Aula Balaikota Pariaman, Rabu (7/12).

MoU ini ditandatangani antara Wali Kota Pariaman, Genius Umar dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pariaman, Anton Arifullah, serta Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, yang turut disaksikan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah,  Utusan dari United Nations Development Programme (UNDP), jajaran Deputi di Kementerian PPPA, Staf Ahli Kementerian Desa serta Jajaran kepala OPD Provinsi Sumbar dan Kota Pariaman yang hadir.

“Hari ini hari yang sangat bersejarah bagi Kota Pariaman, baru 2 minggu yang lalu saya menghadap ibu Menteri PPPA di kementerian PPPA, dalam menyampaikan agenda launching seluruh Desa/Kelurahan Ramah Perempuan Peduli Anak (D/KRPPA) yang ada di Kota Pariaman, alhamdulliah hari ini, beliau berkesempatan hadir langsung untuk mendukung kegiatan tersebut,” ujar Wali Kota Pariaman, Genius Umar.

MoU tersebut akan diteruskan dengan Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang Layanan Korban dan Penindakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Pariaman, dan dengan adanya MoU ini, kita dapat memberikan pendampingan lebih untuk para korban kekersan pada perempuan dan anak, serta memberikan efek jera kepada pelaku, ucapnya.

“Kota Pariaman sendiri, telah memiliki Perda Ketahanan Keluarga Nomor 8 tahun 2022, beberapa inovasi tentag hal tersebut, seperti contohnya Sistem Nikah Terencana Untuk Pengurangan Angka Perceraian Dan Amankan Keluarga, yang disingkat dengan SI NINA RANCAK dan Kota Genius (Kota Generasi Aman Ibu Sejahtera),” ungkapnya dihadapan Bu Menteri PPPA.

Genius juga menjelaskan, dengan kehadiran Bu Menteri hari ini ke Kota Pariaman, akan memberi semangat khusus kepada kami di Kota Pariaman khusunya, dan Sumatera Barat umumnya, yang secara keseluruhan, dengan sistem matrilineal yang kita miliki, memiliki perlakuan terhadap perempuan harus lebih baik lagi, ungkapnya.

“Penyelesaian permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini merupakan kewajiban kita bersama, dan telah menjadi perhatian yang serius dari Pemko Pariaman. Oleh sebab itu, kita harus dapat memberikan layanan yang paripurna, berperspektif gender, ramah anak, dan berpihak pada korban, sehingga semua korban, dapat mendapatkan pendampingan yang terbaik,” tukasnya.

MoU ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam mengintegrasikan upaya perlindungan dan pemenuhan hak perempuan dan anak. Karena itu, dengan adanya MoU ini, nantinya sinergi dan kerja sama yang baik antara Pemko Pariaman, Kejaksaan dan Kepolosian, yang mengacu untuk memprioritaskan kepentingan perempuan dan anak, ulasnya mengakhiri.

Sementara itu Menteri PPPA RI, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga mengatakan bahwa tren meningkatnya pelaporan kasus di tengah menurunnya prevalensi kekerasan secara umum, merupakan hal yang cukup baik, karena artinya masyarakat mulai berani dan percaya untuk membuat laporan pengaduan kepada layanan pengaduan yang tersedia.

“Masyarakat saat ini semakin berani untuk melaporkan kasus yang mereka alami terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, apalagi dengan semakin masifnya penggunaan media sosial saat ini, turut menjadi andil untuk mengungkap berbagai kasus kekerasan tersebut,” terangnya.

Bintang Puspayoga mengapresiasi Pemerintah Kota Pariaman, yang terus bersinergi, dan memberikan komitmennya dalam upaya perlindungan perempuan dan anak. Karena hanya dengan bergerak bersama-sama, saling mendukung, dan saling menguatkan, dapat terwujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, yang dapat meningkatkan kualitas hidup perempuan dan anak di Kota Pariaman.

“Kami berharap, agar MoU ini, tidak hanya dijadikan dokumen semata, tetapi dapat diturunkan dalam berbagai perjanjian kerja sama, yang benar-benar dapat diimplementasikan dan dikerjakan secara bersama, demi kepentingan masyarakat,” tutupnya. (J)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini