Padang TIME.com-Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melakukan pemblokiran 80 domain situs entitas tidak miliki izin usaha sebagai pialang berjangka pada Maret 2020.
“Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan untuk tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran, serta mempelajari terlebih dahulu mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi, investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis,” kata M. Syist dalam keterangan resmi Kementerin Perdagangan, pekan lalu, di Jakarta.
Jika dilihat secara kumulatif sampai dengan triwulan pertama di 2020, Bappebti sudah memblokir hingga 103 domain situs pialang berjangka.
Adanya pemblokiran yang selama ini dilakukan Bappebti, bertujuan agar sejumlah situs tersebut tidak dapat diakses di wilayah Indonesia, sekaligus mengedukasi masyarakat bahwa konten situs entitas ilegal tersebut melanggar undang-undang. Masyarakat dihimbau agar tetap berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk penawaran investasi.
“Meskipun saat ini kita sedang menghadapi pandemi COVID-19, hal tersebut tidak menghalangi dan mengurangi semangat Bappebti untuk memberantas kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tak berizin dari Bappebti. Di tengah pandemi ini, pengawasan dan pemantauan terhadap penawaran investasi di bidang PBK tidak boleh lemah. Masyarakat harus tetap dilindungi dari kegiatan ilegal di bidang PBK yang berpotensi merugikan,” Kata Kepala Bappebti Tjahya Widayanti, seperti dilansir iNews, Minggu (26/4/2020).
Ditambahkan Tjahya, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik meski bekerja dari rumah (work from home), antara lain melakukan pengamatan dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan di bidang PBK, termasuk memblokir domain situs entitas yang tidak memiliki izin Bappebti.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M. Syist, menyatakan dengan perkembangan teknologi saat ini, pengawasan dan pemantauan aktivitas entitas ilegal di bidang PBK dapat dilakukan di mana saja. (PT)
PI