PadangTIME. com -Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Sumbar) mengadakan Forum Group Discussion (FGD) kajian Penggunaan Knalpot Racing di Wilayah hukum Polda Sumbar pada Rabu (7/4) di Aula Patriatama Ditlantas Polda Sumar.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Dra.Novalinda,M.H yang dihadiri oleh Kadis Lingkungan hidup Ir. Siti Aisyah,M.Si. Kabid lalin dan pembinaan keselamatan dishub provinsi Sumatera Barat Era Oktavialdi,S.E,Pokdar Kamtibmas Prov sumbar Pengadilan negeri kota Padang, Kejaksaan negeri kota Padang ,Asosiasi motor honda padang, Perwakilan Tokoh Masyaratdan Perwakilan Tokoh adat.
Pada acara Forum Group Discussion Kadis Lingkungan Hidup Ir.Siti Aisyah menyampaikan masalah Adanya penyusunan peraturan baru tentang pajak kendaraan yang tidak layak jalan dan kurangnya perawatan kendaraan oleh pemilik kendaraan yangg dapat mengakibatkan timbulnya kecelakaan di jalan, Adanya format pengumuman masyarakat untuk sosialisasi tentang emisi dan kebisingan kendaraan bekerjasama dengan dishub dan Kabid Lalin dan pembinaan keselamatan dishub Provinsi Sumbar membahas tentang pengujian kendaraan ada 3 uji utama yaitu Uji lampu, uji pengereman dan uji emisi gas buang , Dalam pengawasan kendaraan dijalan perlu tingkatkan hal ini disebabkan setelah diuji kendaraan biasanya para pemilik kendaraan memodifikasi kendaraanya begitu juga Ambang batas kebisingan dan emisi gas buang akan secara bertahap untuk itu perlu adanya sosialisasikan pada masyarakat
Pada Kesempatan ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Novalinda,M.H
menyampaikan Persentase pelanggaran knalpot racing di wilkum polda sumbar
yang dilengkapi Data-data langgar dan laka di wilkum polda sumbar
serta menjelaskan keegiatan yang telah dilaksanakan ditlantas polda sumbar dalam penanggulangan penggunaan knalpot racing
Pada Kesmpatan ini Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar Mengajak berbagai pihak untuk ikut andil dalam setiap kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi masinglmasing instansi terkait agar membantu dalam penanggulangan penggunaan knalpot racing di wilkum polda sumbar.
Diakhir acara Forum Group Discussion Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar AKBP Dra.Novalinda,M.H menyampaikan kesimpulan dari diskusi tersebut diantaranya: Para instansi terkait wajib memiliki alat pengukur desible knalpot, Penindakkan dilaksanakan sesuai baku mutu berdasarkan permen LH no.56, Dalam pengawasan kendaraan dijalan perlu tingkatkan oleh instansi terkait dan membentuk satgas penanggulangan knalpot racing dalam rangka penanggulangan penggunaan knalpot racing. (ts)