Atasi Penyebaran COVID-19 DPRD Padang Bentuk Tim Penyusun Perda Standar Kesehatan Hadapi Covid-19 

0
1278
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen
PadangTIME.com – Adanya  inisiatif dari Pemerintah Kota Padang dalam menerbitkan Perda tentang standar kesehatan menghadapi COVID-19. Ini merupakan suatu kebijakan yang positif dan perlu didukung, hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Kota Padang Arnedi Yarmen, Kamis (4/6).
“Perda itu memang merupakan turunan kebijakan regulasi dari pusat. Berupa dari Presiden menjadi undang-undang, peraturan pemerintah, kemudian Pergub dan disesuaikan secara teknis di Perda,” ungkap Arnedi Yarmen
 Arnedi Yarmen menyebutkan, COVID-19 merupakan suatu virus yang memang tidak bisa diputuskan dan akan tetap ada. “Maka bagaimana caranya, bisa bersahabat dengan COVID-19, artinya tetap beraktivitas seperti biasa dengan cara menyikapinya sesuai dengan standar kesehatan,” jelas dia.
Kemudian, ia mengatakan terdapat sekitar 18 poin bentuk standar kesehatan yang akan diatur dalam Perda tersebut dan nantinya juga akan dibahas oleh DPRD Kota Padang.
Anggota DPRD Kota Padang Pun Ardi mengatakan, dalam menghadapi normal baru, pemerintah Kota Padang telah membentuk tim untuk menyusun Perda tentang pengendalian kesehatan setelah COVID-19 ini.
“Kami akan memberikan waktu selama satu pekan kepada tim untuk menyusun Perda tersebut,” ujar dia.
Ia berharap, dengan adanya Perda tersebut dapat menyikapi normal baru yang akan dihadapi ke depannya.
Lebih lanjut, ia mengatakan Perda kesehatan tersebut dirancang dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai COVID-19 di Padang. “Sekarang kami, juga punya konsepnya melibatkan masyarakat dalam memberikan dukungan kepada masyarakat yang positif yang disebut dengan kongsi COVID-19 di setiap Rukun Tetangga (RT),” jelas dia.

Menurutnya, kongsi COVID-19 yang diadakan di setiap RT tersebut bertujuan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Kota Padang. (o1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini