PadangTIME.com – Kota Malang, Danrem 083/Baladhika Jaya, Kolonel Inf Irwan Subekti memastikan jika pos penyekatan di wilayahnya saat ini telah dijaga ketat oleh aparat TNI dan Polri.
Penyekatan itu dilakukan sesuai dengan adanya surat edaran terkait
penanganan pandemi Covid-19 bernomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan
mudik pada bulan ramadhan dan hari Raya Idul Fitri.
“Pemerintah telah mengambil kebijakan terkait larangan mudik untuk
menekan laju penyebaran pandemi. Di pos itu, ada petugas gabungan yang
terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP dan beberapa pihak terkait lainnya,”
kata Danrem ketika meninjau gerbang exit tol Singosari. Sabtu, 08 Mei
2021 sore.
Bagi pengendara luar kota yang melintas di area itu, kata Danrem, akan
diminta untuk memutar balik kendaraannya. “Tapi kalau pengemudi itu
memenuhi persyaratan atau kriteria dengan surat-surat yang bisa
ditunjukkan, baru kita persilahkan,” tegasnya.
Selama pelaksanaan itu, dirinya juga mengimbau personelnya untuk
bersikap preventif namun tegas. Bahkan, aparat yang bersiaga di pos
penyekatan nantinya diminta untuk bisa mengedukasi masyarakat yang
kedapatan melanggar aturan Pemerintah.
“Aparat tetap bersikap santun, tapi tegas. Kita juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan kesadaran diri selama diberlakukannya aturan ini,” pinta Danrem. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini