PadangTIME.com – Pati , Sesuai Peraturan Desa NO: 07 TAHUN 2018 Desa Jambean Kidul Kecamatan Margorejo Kabupaten Pati tentang Pelarangan penggunaan jebakan tikus yang menggunakan aliran listrik dari rumah maupun genset di persawahan, maka hari ini dilaksanakan penertiban di sejumlah areal persdawahan. Jum’at (18/1/2019)
Anggota Koramil 12/Margorejo Kodim 0718/Pati melaksanakan penertiban dan memutus aliran listrik yang masih terpasang bersama Polsek Margorejo,PLN dan Kepala desa beserta perangkatnya. Kegiatan pemutusan ini dilaksanakan setelah sebelumnya telah di sosialisasikan berupa memasang banner dan pemberitahuan kepada semua warga masyarakat Desa Jambean Kidul terutama yang berprofesi sebagai petani agar mengetahui bahwa penggunaan jebakan tikus aliran listrik di persawahan tersebut di larang.
Walaupun sebagian para petani merasa keberatan dengan adanya larangan penggunaan jebakan tikus tersebut, namun mereka menerimanya karena sangat berbahanya dan telah banyak menelan korban jiwa.
Salah satu petani yang enggan di sebutkan namanya menyatakan “Dengan larangan jebakan aliran listrik di persawan ini, kami memohon kepada pemerintah daerah dan peyuluh pertanian Lapangan (PPL) agar memberikan solusi yang efektif supanya hama tikus ini bisa teratasi ” ungkapnya
Dalam kesempatan tersebut Komandan Koramil 12/Margorejo Kapten Inf Sriyanto menghimbau agar para petani mentaati peraturan desa dan membasmi hama tikus dengan cara yang lain seperti pagar plastik, obat pembasmi hama tikus dan dan gropyokan tikus bersama-sama.
“ Dengan penggunaan aliran listrik sudah banyak terjadi musibah yang menimpa para petani, jadi alangkan baiknya kita hindari jebakan dengan aliran listrik ini kita ganti dengan metode yang lain,” imbuhnya. (12/sol)