Aliansi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi Pro Revisi UU KPK Unjuk Rasa ke DPRD Sumbar

0
1255

PadangTIME.com – Puluhan orang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berunjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (23/9/2019).

\

Kedatangan AMP KPK tersebut meminta agar pimpinan KPK, Agus Raharjo mundur dari jabatannya karena dinilai sudah tidak menunjukkan integritasnya sebagai ketua KPK dan diduga telah berkhianat dengan menyerahkan mandat kepada Presiden Joko Widodo.


“Kami meminta Agus Raharjo segera angkat kaki dari KPK karena dinilai telah memainkan polemik ditengah masyarakat sehingga membuat masyarakat tidak percaya lagi terhadap KPK”, ujar koordinator aksi, Fikri.
Selain itu, AMP KPK juga menyatakan mendukung direvisinya UU KPK dan mendesak ketua KPK terpilih, Firli Bahuri segera dilantik guna menggantikan para komisioner KPK saat ini untuk melanjutkan estafet kepemimpinan.
“Pecat Agus Raharjo sekarang juga karena tidak becus memimpin KPK. Terbuki, selama dibawah kepemimpinan Agus Raharjo, KPK tebang pilih dalam menentukan kasus dan kami meminta agar ketua terpilih KPK, Firli Bahuri dilantik sesegera mungkin, teriaknya.

Kedatangan massa pro revisi UU KPK itu diterima wakil ketua sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar. Dalam orasinya, massa yang datang sekitar pukul 14.00 Wib ini menyatakan dukungan terhadap revisi UU KPK yang telah disahkan DPR.

Koordinator aksi unjuk rasa, Kuya Fikri meneriakkan tuntutan agar pimpinan KPK yang lama (periode 2015 – 2019) di bawah pimpinan Agus Rahardjo segera mundur. Sebab, DPR telah menetapkan pimpinan KPK yang baru (periode 2019 – 2023).

“Revisi UU KPK sudah disahkan, pimpinan KPK yang baru juga sudah ditetapkan. Harusnya pimpinan KPK yang diketuai Agus Rahardjo segera mundur,” kata Kuya Fikri.

Dia mengungkapkan pendapat bahwa pro dan kontra terkait revisi UU KPK sebagai hal yang wajar. Namun, ia menyayangkan bahwa masih ada yang kurang bijak memahami revisi tersebut.

“Untuk itu, kami mengajak agar seluruh pihak menganalisis dan mengkaji lebih dalam sebelum ikut-ikutan menolak (revisi UU KPK tersebut),” ajaknya.

Dalam kesempatan itu, dia juga meyakini KPK akan tetap bekerja profesional meskipun status pegawai KPK akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu juga dengan keberadaan dewan pengawas di kelembagaan KPK. Menurutnya tidak akan membatasi ruang gerak lembaga anti rasuah tersebut untuk bekerja secara independen.

Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi Sumatera Barat Irsyad Syafar, menyambut kedatagan peserta aksi menegaskan, setiap asiprasi dari masyarakat atau kelompok masyarakat akan ditampung. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kewajiban menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai kewenangan.

“Aspirasi ini akan kami tampung dan akan ditindaklanjuti secara kelembagaan sesuai kewenangan. Karena persoalannya merupakan ranahnya pemerintah pusat, DPRD akan meneruskan aspirasi ini ke pemerintah pusat,” kata Irsyad.

Hari ini, DPRD Provinsi Sumatera Barat kedatangan dua kelompok yang melakukan aksi unjuk rasa. Beberapa jam sebelumnya, Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Sumatera Barat juga menggelar aksi unjuk rasa menolak Rancangan Undang – Undang KUHP.

Dalam pada itu, DPRD Provinsi Sumatera Barat sendiri juga tengah melaksanakan rapat paripurna dengan dua agenda penting. Dua agenda tersebut adalah pengumuman dan penetapan fraksi serta pengumuman dan penetapan calon pimpinan DPRD Sumatera Barat periode 2019 – 2024. (tis)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini