PadangTIME.com – Uni Eropa tidak terima keputusan Pemerintah Indonesia menghentikan ekspor bijih nikel, dan melakukan gugatan. Uni Eropa beralasan pelarangan tersebut melanggar Pasal XI ayat 1 dari General Agreemnet on Tariffs and Trade 1994.
Terkait hal itu, ada beberapa fakta lainnya terkait gugatan Uni Eropa atas penghentian ekspor bijih nikel, berikut fakta-faktanya.
1. Indonesia Siap Menghadapi Tuntutan Kasus Sengketa Nikel
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, Indonesia akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.
“Kami mendapatkan notifikasi dari Uni Eropa bahwa mereka akan terus jalan proses sengketa di WTO. Sebagai negara hukum dan demokrasi, Indonesia dengan berat hati akan melayani tuntutan tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual.
2. Ini Alasan Uni Eropa Ajukan Gugatan Sengketa
Uni Eropa menganggap peraturan Indonesia mengenai minerba menyulitkan mereka untuk bisa kompetitif di industri besi dan baja terutama dalam stainless steel. Namun setelah dipelajari oleh pemerintah Indonesia, jumlah komoditas nikel yang diimpor oleh Uni Eropa dari Indonesia kecil dan dianggap mengganggu produktivitas negara-negara di kawasan tersebut.
“Kami menyayangkan Uni Eropa melayangkan gugatan dan sengketa ini. Padahal sebenarnya bisa dibicarakan dan mengirim ahli Indonesia untuk menciptakan nilai tambah. Kami juga berkomitmen bukan hanya menciptakan kedamaian dunia tapi juga kesejahteraan rakyat dunia,” jelasnya.
3. Uni Eropa Ketakutan Ketika Indonesia Setop Ekspor Bijih Nikel
Lutfi menjelaskan, yang dipermasalah UE bukan karena biji nikelnya, namun karena Indonesia sudah mengekspor barang jadi bukan barang mentah lagi.
“Mereka ketakutan, kita ini mestinya mengekspor barang mentah. Namun kita sudah berubah menjadi barang industri,” jelasnya.
4. Bukan Permasalahan Serius
Lutfi menegaskan, bahwa masalah-masalah seperti ini pemerintah akan tetap meladeni tuntutan tersebut. Sebab hal ini merupakan bagian dari perdagangan.
“Sekarang kita dituntut di Eropa, ya kita ladeni karena memang masalah sengketa itu adalah hal yang biasa kita mesti hadapi,” kata dia.
5.  Siap Hadapi Tuntutan Uni Eropa soal Sengketa Nikel
Indonesia akan mendalami dan mempelajari lebih lanjut apa yang dituntut oleh Uni Eropa. Selain itu juga akan mengikuti aturan penyelesaian proses sengketa di WTO sesuai dengan aturan yang disepakati.
“Kita akan layani sengketa di WTO. Saya secara pribadi menganggap ini proses sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum. Kita akan layani mereka dan memperjuangkan hak-hak perdagangan kita,” kata Luti dalam konferensi pers secara virtual.
6. Mendag Bersedia Jelaskan ke Uni Eropa untuk Membuat Nikel dengan Kualitas Tinggi
Menurut Mendag, Indonesia telah sukses menciptakan nilai tambah untuk industri tersebut dengan teknologi yang tinggi dan pengelolaan energi yang efisien, lebih baik dari Uni Eropa. Dia juga bersedia memberikan masukan kepada Uni Eropa agar bisa menciptakan produk nikel dengan kualitas tinggi.
“Kami menyayangkan proses sengketa ini. Sebenarnya kita bisa bicarakan dan mengirimkan Tim Indonesia untuk menciptakan nilai tambah di Eropa,” ungkapnya.
7. Lima Strategi Hadapi Gugatan Uni Eropa
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan, ada lima langkah yang dilakukan pemerintah. Pertama, konsolidasi posisi pemerintah Indonesia untuk menghadapi penanganan kasus DS 592 bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan Konsultasi Hukum yang dikoordinasikan oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
Kedua, pemerintah telah menunjuk Law Firm Baker McKenzie di Jenewa dan Joseph Wira Koesnaidi (JWK) di Jakarta untuk mewakili pemerintah Indonesia dalam menghadiri sidang DSB WTO dan menyusun tanggapan atas gugatan Uni Eropa.
Ketiga, penyusunan statement bersama dalam menanggapi pertanyaan media dan publik terkait isu DS 592, sehingga seluruh pernyataan dari pejabat pemerintah terkait sejalan dengan argumentasi Pembelaan Indonesia.
“Keempat, Kementerian ESDM menyiapkan data atau informasi yang relevan dan analisa seluruh aturan-aturan yang terkait untuk mendukung proses penyelesaian sengketa di Dispute Settlement Body WTO,” paparnya.
Kelima, pemerintah Indonesia sedang menyiapkan tim tenaga ahli untuk mendukung dan menyampaikan pembelaan di sidang. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini