Padang TIME.com-Pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Provinsi Sumbar tahap kedua dari 6 Mei hingga 29 Mei 2020
Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh Bakhrizal dan hasil analisa jejaring kontak kasus positif covid ditemukan bahwa pola penularannya yang sangat cepat dan mudah.
Dalam razia penertiban PSBB ini ada 61 orang yang diamankan. 23 orang dibawa ke Polres Payakumbuh, 13 orang dibawa Ke Polsekta Payakumbuh, 8 orang diamankan di Polsek Payakumbuh, 11 orang diamankan di Polsek Luhak dan 6 orang diamankan di Polsek Akabiluru.
Semuanya diamankan di Porles dan di Polsek jajaran untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya dikuatkan dengan surat pernyataan, pagi hari menjelang sahur baru diperbolehkan pulang.
Penertiban ini akan dilakukan setiap hari ujar Kapolres, untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan PSBB, membuat yang tidak peduli jadi peduli, yang tidak sadar menjadi sadar. (PT)
* 
https://www.semenpadang.co.id/id

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini