Gubernur dukung rencana BNI dirikan outlet transaksi pembayaran pajak kendaraan

0
516

PadangTIME.com – Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mendukung rencana PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Wilayah 02 Padang yang mengajukan rencana peningkatan kerjasama transaksi kas daerah dengan membuka outlet penerimaan pajak kendaraan pada UPTD Samsat di sejumlah daerah di Sumatera Barat.

“Ini bisa memberikan kemudahan bagi masyararakat yang hendak membayar pajak. Tentu kita dukung rencana ini,” ujarnya saat menerima kunjungan jajaran Pimpinan BNI Wilayah 02 Padang, Selasa (27/7/2021).

Ia meminta agar BNI segera menyiapkan dokumen untuk merealisasikan rencana yang telah disusun itu untuk segera direalisasikan.

Sebelumnya transaksi pembayaran pajak kendaraan di UPTD Samsat Padang hanya d…
Sumbar bahas tarif batas atas-bawah PDAM

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih membahas penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di daerah itu sesuai Permendagri 21 tahun 2020 yang merupakan revisi Permendagri 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

“Air ini adalah kebutuhan dasar masyarakat, karena itu penetapan tarif juga harus mempertimbangkan banyak hal. Apalagi saat ini sedang dalam kondisi pandemi,” kata Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat bersilaturahmi dengan PD Perpamsi Sumbar di Padang, Selasa (27/7/2021).

Saat ini telaah tentang tarif tersebut masih berada di Biro Hukum Setdaprov Sumbar. Pembahasan tentang beberapa pertimbangan sedang dilakukan, termasuk konsultasi dengan kementerian.

Gubernur menegaskan penetapan tarif itu tidak akan merugikan PDAM tetapi juga akan mempertimbangkan kemampuan daya beli masyarakat dalam masa pandemi.

Terkait kualitas air PDAM, ia meminta agar perusahaan daerah itu benar-benar memastikan kualitasnya. “PDAM itu Perusahaan Daerah Air Minum. Jadi air yang disalurkan pada masyarakat itu memang harus bisa diminum,” katanya.

Lebih jauh Mahyeldi menyebut konsep PAM regional juga harus terus dimatangkan karena banyak daerah yang sumber air PDAM tidak di wilayah administrasi sendiri, tetapi di daerah tetangga. Tanpa konsep PAM regional yang tepat, masih ada potensi permasalahan di masa depan.

Sementara itu Ketua PD Perpamsi Sumbar Ketua PD Perpamsi Sumbar, Hendra Pebrizal sesuai Permendagri Nomor 21 tahun 2020 Pasal 7A, tarif batas atas dan batas untuk PDAM yang merupakan salah satu BUMD dilakukan oleh gubernur.

Batasannya adalah paling tinggi 4 persen dari batas pendapatan masyarakat. Batas pendapatan masyarakat itu disesuaikan dengan UMP Sumbar 2021 sebesar Rp 2.484.041.

Ia menyebut penyesuaian tarif PDAM perlu dilakukan untuk mendukung pengembangan perusahaan daerah itu. PDAM sulit berkembang jika tarifnya masih rendah.

“Saat ini di Sumbar ada daerah yang sudah 13 tahun tidak melakukan penyesuaian tarif air, ada yang 6 tahun ada yang 5 tahun. Ini menjadi salah satu faktor yang membuat PDAM sulit berkembang,” katanya.

Ia berharap keputusan gubernur tentang tarif batas atas dan tarif batas bawah itu bisa keluar sebelum September 2021 sehingga bupati dan wali kota bisa mempedomani dalam penetapan tarif di masing-masing kabupaten/kota.* (PT/BIRO ADPIM SETDAPROV SUMBAR))

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini