PadangTIME.com – Ramperda Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial yang dapat membantu percepatan pembangunan manusia dan peningkatan kesejateraan masyarakat Sumatera Barat hendaknya dapat terbentuknya program kerja dalam meningkatkan kesejateraan masyarakat Sumatera Barat yang lebih jelas dan terarah dengan kewenangan daerah provinsi, hal ini dikatakan Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Guspardi Gaus saat membuka Rapat Paripurna Penyampaian tanggapan /Jawaban DPRD Sumbar terhadap pendapat gubernur atas Ranperda Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial pada Senen (14/1) .
Dikatakan Guspardi Gaus berdasarkan jawaban gubernur tentang muatan Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial perlu disesuaikan dengan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi yang ditetapkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014.
Guspardi Gaus menjelaskan bahwa harus adanya persamaan persepsi antara DPRD Sumatera Barat dengan Gubernur dalam membahas penyelesaian Ranperda Penyelenggaraan Kesejateraan Sosial tersebut sehingga Perdamya nanti akan lebih baik dan berkualitas hasilnya sehingga dapat diterapkan dalam menjalankan roda pemerintahan.
Menurut Guspardi, kesejahteraan sosial merupakan amanat undang – undang yang harus dilaksanakan. Agar pelaksanaannya lebih terarah, pemerintah provinsi perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum.
“Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan pelaksanaan amanat undang – undang untuk kesejahteraan masyarakat harus dipayungi sebuah regulasi sehingga pemerintah daerah bisa lebih fokus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja,” ujarnya.
Dia menyampaikan apresiasi terhadap tanggapan positif dari gubernur dan pemerintah provinsi terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD tersebut.
“Gubernur telah menyampaikan dukungan berikut beberapa saran dan masukan terhadap Ranperda yang merupakan inisiatif DPRD ini yang tentunya patut diapresiasi,” lanjutnya.
Saran dan masukan dari pemerintah tersebut, kata Guspardi, akan menjadi perhatian bagi DPRD bersama pemerintah daerah melalui komisi dan mitra kerja terkait dalam pembahasan nanti. Hal tersebut sangat penting dalam rangka penyempurnaan sehingga Ranperda Kesejahteraan Sosial menjadi regulasi yang mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia ke depan.(tn)