PadangTIME.com-Sebanyak 26 orang di Kota Padang, Sumatera Barat, dihukum dan diharuskan melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum hal ini terjadi saat Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan razia protokol kesehatan terhadap pengendara dan penumpang kendaraan, Kamis (25/6/2020).
“Ada 26 orang yang kerja sosial karena tidak menggunakan masker. Mereka membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri saat dihubungi.
 Menurut Dian, sebenarnya ada dua jenis sanksi yang diterapkan, yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda uang “Namun yang dipilih adalah kerja sosial. Tidak ada yang mau membayar denda. Kalau denda uang yang tidak menggunakan masker itu sebesar Rp 100.000,” kata Dian.
Dian mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang lebih besar “Memang sekarang kenormalan baru, bukan berarti seperti semula bebas. Kita lihat sekarang Kota Padang masih di zona merah. Jika sampai terjadi gelombang kedua, akan lebih gawat lagi,” kata Dian.
 Dengan masih banyaknya masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan, pihak Dinas Perhubungan akan terus melakukan razia “Untuk razia akan dilakukan secara acak lokasinya. Kami tidak akan mendirikan posko tetap untuk razia ini,” kata Dian. (PT)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini