PadangTIME.com-Sebanyak 26 orang di Kota Padang, Sumatera Barat, dihukum dan diharuskan melakukan kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum hal ini terjadi saat Dinas Perhubungan Kota Padang melakukan razia protokol kesehatan terhadap pengendara dan penumpang kendaraan, Kamis (25/6/2020).
“Ada 26 orang yang kerja sosial karena tidak menggunakan masker. Mereka membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakhri saat dihubungi.
Menurut Dian, sebenarnya ada dua jenis sanksi yang diterapkan, yaitu membersihkan fasilitas umum atau denda uang “Namun yang dipilih adalah kerja sosial. Tidak ada yang mau membayar denda. Kalau denda uang yang tidak menggunakan masker itu sebesar Rp 100.000,” kata Dian.
Dian mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang lebih besar “Memang sekarang kenormalan baru, bukan berarti seperti semula bebas. Kita lihat sekarang Kota Padang masih di zona merah. Jika sampai terjadi gelombang kedua, akan lebih gawat lagi,” kata Dian.
Dengan masih banyaknya masyarakat yang belum menjalankan protokol kesehatan, pihak Dinas Perhubungan akan terus melakukan razia “Untuk razia akan dilakukan secara acak lokasinya. Kami tidak akan mendirikan posko tetap untuk razia ini,” kata Dian. (PT)
PI
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677