DPRD Sumbar Dengarkan Tanggapan Pemprov Sumbar Terkait Dua Ranperda Prakarsa DPRD

0
1271

PadangTIME.com – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi memimpin rapat paripurna Penyampaian Tanggapan Gubernur  terhadap Ranperda Perlindungan  dan Pemberdayaan Nelayan  dan Ranperda  Perlindungan  dan Pemenuhan  Hak-hak Penyandang Disabilitas , Pada kesempatan ini Supardi mengatakan , masukan dan saran dari pemerintah provinsi akan menjadi perhatian DPRD dalam pembahasan lanjutan terhadap dua Ranperda tersebut. Disamping itu, apa yang menjadi pertanyaan pemerintah provinsi akan dijelaskan oleh DPRD.

“Saran dan masukan dari pemerintah provinsi yang telah disampaikan akan menjadi pertimbangan, sedangkan yang bersifat pertanyaan akan dijelaskan oleh DPRD kepada pemerintah. Pada akhirnya, DPRD dan pemerintah provinsi memiliki persepsi yang sama sehingga melahirkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat untuk masyarakan dan daerah,” kata Supardi.

Untuk itu, ia meminta tim pembahas ke dua Ranperda untuk menindaklanjuti saran dan masukan dari pemerintah provinsi tersebut serta menyiapkan penjelasan terhadap pertanyaan yang disampaikan ke DPRD. Dalam hal ini, tim pembahas sekaligus penggagas Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah Komisi V dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan di Komisi II.

Dikatakan Supardi , sebelumnya DPRD menggagas dua Ranperda tersebut dengan memanfaatkan penggunaan hak usul prakarsa. Setelah melalui kajian, akhirnya disepakati dua Ranperda tersebut masuk dalam Propem Perda sebagai Ranperda usul prakarsa.

Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menyampaikan tanggapan pemerintah daerah terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) gagasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dua Ranperda tersebut adalah Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Tanggapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (9/9/2020) siang. Sedikitnya ada 27 saran dan masukan dari pemerintah daerah terkait Ranperda Disabilitas dan 9 saran dan masukan untuk Ranperda Nelayan.

Nasrul Abit menegaskan, saran dan masukan tersebut merupakan upaya bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melahirkan produk hukum yang memihak kepada kepentingan masyarakat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

“Pemerintah provinsi sangat apresiasi terhadap DPRD yang telah menggagas Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Dalam kesempatan ini kami dari pemerintah provinsi menyampaikan beberapa saran dan masukan dalam upaya sinkronisasi dan penyamaan persepsi terkait produk hukum daerah antara pemerintah daerah dan DPRD,” paparnya.

Nasrul Abit menyampaikan sedikitnya 27 catatan terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta sembilan catatan untuk Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Catatan tersebut dirunut pasal per pasal termasuk pada konsideran, dimana ada yang perlu ditambah, diperbaiki maupun dikurangi.

“Seperti pada pasal 15, perlu dikaji kembali terkait dengan kewajiban masyarakat untuk wajib menyelenggarakan dan atau memfasilitasi pendidikan untuk penyandang disabilitas pada ayat 1. Juga perlu dikaji kembali terkait dengan kewajiban OPD,” ujar Nasrul Abit.

Demikian juga dalam hal Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan. Nasrul Abit memberikan beberapa saran dan masukan, termasuk dalam konsideran menimbang. Menurut Nasrul Abit, perlu disempurnakan dengan memasukkan muatan unsur filosofis, sosiologis dan yuridis.

“Perlu juga ditambah materi mengenai objek perlindungan dan pemberdayaan nelayan, yaitu nelayan perairan laut dan perairan umum. Karena di dalam Ranperda hanya mengatur substansi nelayan perairan laut,” ujarnya.

Nasrul Abit ,berharap tanggapan pemerintah daerah tersebut dapat menjadi masukan dalam pembahasan lebih lanjut. Dia menekankan, tanggapan tersebut hendaknya dilihat sebagai sebuah keinginan bersama untuk saling mengisi antara pemerintah provinsi dan DPRD dalam melahirkan produk hukum daerah yang berkualitas dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah. (tisna)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini