20 Penambang Emas Ilegal di Sijunjung Diamankan Polda Sumbar

0
1315

PadangTIME.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menangkap sebanyak 20 orang pelaku penambangan emas tanpa izin (ilegal) di Kabupaten Sijunjung. Para pelaku penambangan ilegal ditangkap di dua lokasi penambangan di Jorong Taratak Malintang Nagari Limo Koto Kecamatan Koto VII.

Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Barat Kombes Polisi Pol Satake Bayu Setianto saat rilis kasus di Mapolda Sumatera Barat menerangkan, ke 20 tersangka tertangkap tangan melakukan penambangan ilegal.

“Para tersangka tertangkap tangan saat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa Izin Usah Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan menggunakan alat berat jenis excavator,” kata Satake, Selasa (17/3/2020).

Menurut Satake, 20 orang yang ditangkap tersebut di dua lokasi penambangan terpisah di daerah yang sama pada Senin (9/3/2020) lalu sekira pukul 03.00 Wib. Pada masing – masing lokasi diamankan 10 orang.

Penangkapan para pelaku penambangan emas ilegal tersebut, menurut Satake berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi yang dikumpulkan, telah terjadi kegiatan penambangan emas ilegal dengan menggunakan alat berat sebanyak tiga unit.

“Kapolda langsung memerintahkan tim gabungan dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) AKBP Arly Jembar Jumhana untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan tersebut,” terangnya.

Berdasarkan informasi tersbut, tambahnya, pada tanggal 8 Maret 2020 tim gabungan Polda Sumbar turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Alhasil, keesokan harinya, tanggal 9 Maret 2020 sekitar pukul 03.00 Wib telah menemukan secara langsung kegiatan penambangan seperti yang diinformasikan.

“Para pelaku bersama barang bukti berupa alat berat excavator dan sejumlah barang bukti lain langsung diamankan. Tersangka dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Satake menyebutkan, para pelaku diamankan karena melakukan penambangan emas tanpa izin dari pihak terkait. Dari hasil penyelidikan, pelaku utama atau pemodal dalam kegiatan ilegal tersebut adalah EP dan WD. Ke dua pelaku utama atau pemodal ini buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Para tersangka pelaku penambangan emas tanpa izin tersebut dijerat pasal 158 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. Mereka terancam hukuman kurungan selama 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp10 miliar. (tis)

bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini