PadangTIME.com – Pihak sekolah apapun alasannya, dilarang melakukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum tetap atau kebijaksanaan yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Sehingga pihak sekolah diminta untuk tetap di dalam aturan hal ini dikatakan Ketua Komisi V DPRD Sumatera Barat , Muklis Yusuf Abit pada PadangTIME.com Senen (9/3) di ruang kerjanya.
Muklis Yusuf Abit , mengatakan, apapun alasannya pungutan di SMA/SMK yang tak memiliki dasar hukum masuk katagori pungutan liar (pungli). Maka dari itu pihaknya meminta pada setiap sekolah patuh dengan aturan yang ada.
Hal ini dikatakan Muklis Yusuf Abit sekaligus menanggapi keluhan orang tua , dimana anaknya setiap hari dipungut uang dana sosial atau infak sebesar Rp. 6.000 setiap minggu.
Jika ada sekolah yang tak taat hukum, jelas dia, ini bisa mengganggu proses belajar mengajar. Sebab tanpa adanya rujukan hukum bisa saja pungutan yang dilakukan memberatkan orang tua siswa, apalagi dikaitkan dengan proses ujian sekolah, dimana bagi siswa yang belum membayar uang sosial dilarang atau tidak diberikan no ujian.
Muklis Yusuf Abit meminta, Dinas Pendidikan (Disdik) memantau potensi-potensi Pungli yang mungkin terjadi di sekolah. Jangan sampai dinas terkait kecolongan.
“Bagi sekolah yang tak mau taat, akan diberi sanksi. Kapan perlu kepala sekolahnya dicopot, Dinas Pendidikan harus tegas ungkap Muklis Yusuf Abit (tisna)
Alamat
- GAIA Dental Clinic - Veteran Jl. Veteran No. 74 D, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25112 Kontak: 0812 7755 1334
- GAIA Dental Clinic - Simpang Haru Jl. Andalas No. 6, Simpang Haru, Kec. Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat 25123 Kontak: 0812 6200 8077
- GAIA Dental Clinic - Taluak Ampek Suku Jl. Raya Kapas Panji, Taluak Ampek Suku, Kec. Banuhampu, Kab. Agam, Sumatera Barat 26181
- GAIA Dental Clinic - Pekanbaru Jl. Riau No. 26, Kp. Bandar, Kec. Sempalan, Kota Pekanbaru, Riau 28153 Kontak: 0812 3000 2677