127 Warga Binaan Lapas Dharmasraya Peroleh Remisi HUT RI

0
2234
PadangTIME – Sebanyak 127 orang warga binaan Lapas Kelas III Dharmasraya mendapat pengurangan tahanan (Remisi) dalam rangka HUT RI ke-76, pada tanggal 17 Agustus tahun 2021. Hal ini disampaikan Ka Lapas Kelas III Dharmasraya, Ahmad Junaidi kepada media ini, di ruang kerjanya, Rabu (18/8/21).
“Sebanyak 127 orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi pada hari kemerdekaan RI ke-76, Alhamdulillah, keluar semuanya,” kata Ahmad Junaidi.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan HAM Nomor: PAS-880.PK.01.05.06 tahun 2021, tentang pemberian remisi umum (RU) tahun 2021, Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia, menetapkan warga menerima remisi terdiri dari berbagai varian, mulai warga binaan mendapat remisi 1 bulan, hingga 5 bulan.
Sesuai dengan klasifikasi WBP Lapas Kelas III Dharmasraya PP 28 warga binaan mendapat remisi 1 bulan sebanyak 19 orang, remisi 2 bulan sebanyak 50 orang, remisi 3 bulan sebanyak 32 orang, remisi 4 bulan sebanyak 15 orang, dan mendapat remisi 5 bulan sebanyak 11 orang.
Adapun klarifikasi Lapas Kelas III Dharmasraya melalui PP 28, sebanyak 22 orang. Terdiri dari mendapatkan remisi 1 bulan sebanyak 1 orang, remisi 2 bulan 7 orang, remisi 3 bulan 3 orang, mendapat remisi 4 bulan sebanyak 5 orang, dan remisi 5 bulan sebanyak 6 orang.
Pemberian remisi di hari kemerdekaan, merupakan hak yang diberikan negara kepada warga binaan yang tengah menjalani hukuman. “Remisi diberikan kepada mereka yang berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, dan mengikuti program pembinaan di lapas,” sebutnya.
“Ia berharap remisi yang diterima oleh warga binaan nanti bisa dimanfaatkan dengan baik, sekaligus memotivasi agar terus berkelakuan baik saat menjalani sisa masa hukuman,” pungkas Ahmad Junaidi. (pt)
bebi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini